Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jatanras Polda Kaltim mengamankan sedikitnya 35 orang pria di lokasi Tambang Jety dan Pelabuhan milik PT Grace Coal, Dondang Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu kemarin (7/3/2021).
Puluhan pria tersebut harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan mencuri serta melakukan pengrusakan aset perusahaan PT Grace Coal yang bergerak dibidang batu bara.
Pengungkapan kasus berawal adanya laporan dari korban atau pemilik perusahaan. Kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Jatanras Polda Kaltim dengan mendatangi lokasi perusahaan dikawasan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
"Kita langsung datangi kesana, ternyata sedang dilakukan pemotongan. Jadi alat yang masih bagus seperti excavator, truk DT, HD dan lainnya itu dipotong-potong menjadi besi tua ," kata Kasubid Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Senin (8/3/2021).
Dilokasi ini aparat kepolisian mengamankan sebanyak 35 orang dengan berbagai macam aktivitas berdasarkan barang yang dibeli dan barang yang dirusak.
"Dari situ ternyata ada keterlibatan karyawan dan eks karyawan. Termasuk juga kita amankan dua penadah. Kita temukan bukti yang cukup. Nanti kita gelarkan perkara ini," ujarnya.
Aksi nekat yang dilakukan para pria ini rupanya karena tidak mendapatkan gaji dari perusahaan. Sehingga mereka mereka merusak aset prusahaan kemudian dijadikan besi tua.
"Perusahaannya ini colabs dan karyawan tidak mendapatkan gaji, sehingga mereka brutal dan melakukan pemotongan terus dijual dan hasilnya dibagi," jelasnya.
Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku rupanya telah berjalan sejak bulan Februari 2021 lalu. Dari tindakan tersebut, para pelaku sudah menjual sedikitnya 2/3 aset perusahaan dan merugi hingga ratusan miliar.
"Total kerugiannya Rp 200 M. Kalau yang terjual itu hitungan aset sudah 2/3 yang terjual," ucapnya.
Ada pun Pasal yang disangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 480 KUHP. (an)