Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru, selalu menjadi polemik dari tahun ke tahun. Mahalnya harga tes narkoba sebagi salah satu persyaratan pendaftaran SMK/SMA sederajat yang harus memiliki surat bebas narkoba.
Hal demikian memberatkan para orang tua calon siswa. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menanggapi permasalahan ini. Terkait PPDB SMK/SMA sekarang, dirinya mengemukakan keluhan orang tua terkait tingginya harga tes narkoba sebagai salah satu persyaratan masuk sekolah SMA/SMK sederajat yang harus memiliki surat bebas narkoba. Menurutnya, harga untuk menjalani tes narkotika dianggap terlalu memberatkan orang tua murid yakni sekitar Rp 290 ribu dengan masa berlaku 15 hari saja. Naik dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisaran Rp120 ribu saja.
"Ini harus disesuaikan dengan wilayah dan kemampuan, kalau ini keputusan pemerintah pusat, harusnya pemerintah kota melalui dinas berkirim surat bahwa banyak yang tidak mampu atau ada pengecualian khusus," jelasnya saat ditemui awak media.
"Itu terlalu memberatkan, tolong dievaluasi. Jangan dihantam semuanya Rp 290 ribu dengan masa durasi 15 hari. Kalau orang mampu yah ndak apa-apa, tetapi kalau yang tidak mampu Ini yah tolong diberi keringanan, mau makan aja setengah mati" cetusnya.
Masa durasi surat bebas narkoba juga menjadi perhatian, jika hanya jangka waktu 15 hari akan berakibat terjadinya kerumunan. Sabaruddin mengingatkan, BNN di Balikpapan sentralisasi hanya satu tempat, sedangkan anak anak didik yang akan datang membuat surat bebas narkoba jumlahnya pasti akan membludak.
"Ketika mereka berbondong bondong apakah tidak melanggar protokol kesehatan, ini harus dibenahi. Bisa dibayangkan efektif 15 hari ketika serentak habis masa durasinya, akan timbul kerumunan sementara kita menghindari terjadi kerumanan," tuturnya.
Tak hanya itu biaya yang dikeluarkan untuk memperpanjang masa durasinya akan jadi beban, Sabaruddin meminta agar pemerintah kota mengevalusi terkait hal ini.
"Tolong disampaikan kepada pemerintah kota untuk dievaluasi, kasihan anak didik kita, jangan disusahkan lagi masyarakat karena terlalu banyak birokrasi dan regulasi," ungkap Sabaruddin.
Juga mengenai keterbatasan sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah yang tidak berimbang dengan jumlah sekolah dan anak-anak yang lulus. Sabaruddin lanjut menyoroti, bahwa kurangnya ruang kelas ini merupakan masalah klasik dari tahun ke tahun dan selalu menjadi polemik orang tua saat PPDB.
Pihaknya selalu meminta kepada Pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan agar persoalan ini segera diatasi. "DPRD selalu memonitor dan melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Balikpapan. Kita sampaikan kepada pemerintah kota bahwa persoalan klasik seperti ruang kelas, harusnya itu di tambah," jelas politikus partai gerindra ini.
Sabaruddin mengatakan, Meskipun ada aturan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, namun harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Jika Balikpapan dianggap siap menyambut PPDB harus sesuai dengan kemampuan ruang kelas sekolah yang ada.
"Kalau Balikpapan dianggap siap untuk melaksanakan, yah laksanakan tapi kalau itu dianggap tidak siap jangan diikutin instruksi itu," tutupnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengungkapkan bahwa surat bebas narkoba adalah program yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir, namun soal teknis dan kenaikan harga tersebut masih akan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Ia menyatakan, bahwa dalam situasi Pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang mengalami penurunan ekonomi sehingga biaya tes narkoba sebesar Rp250 ribu cukup memberatkan orang tua anak didik.
"Permasalahan teknis anak-anak kita dikenakan biaya apa tidak nanti saya bertanya kepada yang bersangkutan. Nanti saya akan kroscek," ujar Rahmad. (lex)