KaltimKita.com, KUTAI TIMUR - Musrenbangcam Tingkat Kecamatan Kabupaten Kutai Timur pada Rabu (24/03/21) Berakhir di Kecamatan Karangan. Musrenbang Yang sudah terlaksana ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antara pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Acara Ini Bertempat di gedung BPU Graha Wana Andhika Desa Batu Lepoq Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur.KALTIM , Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berjalan lancar.
Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos, Turut mengawal Musrenbang tingkat kecamatan dari 18 kecamatan yang ada diwilayah Kutai Timur – KALTIM, Dan DPRD Kutim sudah tentunya memperjuangkan aspirasi masyarakat yang Diusulkan Dalam Musrenbangcam Ini, Semua Program Ini akan Kita Koordinasikan dengan Pemkab tentunya, Tutur Joni .
Setelah mendengarkan usulan program dari 7 desa yang ada di Kecamatan Karangan, Joni’, Akan memberikan dan memperjuangkan pokok pikirannya kepada masyarakat Karangan, Pada Musrenbang kali ini Guna membangun daerah yang lebih baik dan menumbuhkan perekonomian Masyarakat Kutim. Tuturnya.
Dalam hal Ini, sudah menjadi tanggung jawab bagi kami sebagai wakil rakyat dalam mengawal suara masyarakat untuk kemajuan daerah. Kami akan perjuangkan apa yang diusulkan oleh masyarakat. Dan ini harus di perjuangkan akan tetapi sesuai Angaran Yang ada ” ungkap joni.(adv/aji/rin)


