Tulis & Tekan Enter
images

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang menerbitkan Pergub Boleh Beristri Dua.

He, Boleh Poligami di Jakarta

Catatan Rizal Effendi

ADA dua PNS di Balikpapan bercanda di warung kopi. Dia bilang kita pindah ke Jakarta saja. Meski nantinya IKN pindah ke Kaltim. Soalnya Pemda DKI mengeluarkan kebijakan yang “menarik” bagi aparatur sipil negara (ASN) pria. Boleh berpoligami. He..he.

Mengutip Wikipedia, istilah poligami berasal dari bahasa Yunani. Artinya perkawinan dengan banyak pasangan. Para sosiolog menyebut bahwa seorang pria yang menikah lebih dari satu istri disebut poligini. Sedang seorang wanita bersuami lebih dari satu disebut poliandri. Istilah poligini kemudian menjadi poligami, yang berarti segala bentuk perkawinan ganda.

Poligami dalam UU Perkawinan diatur dalam pasal 3 ayat (2) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

ASN di Jakarta yang “dihadiahi” Pergub Nomor 2 di tahun baru 2025.

Di situ disebutkan poligami adalah praktik perkawinan di mana seorang pria memiliki lebih dari satu istri secara sah. Untuk melakukan poligami , suami harus mengajukan permohonan izin ke pengadilan agama dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membuat kejutan mengawali tahun baru 2025. Dia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Di situ terselip pasal syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak berpoligami.

Entah kebetulan Pergub-nya juga Nomor 2. Seakan memberi kesan bahwa Pergub itu memang sangat berpihak kepada ASN pria untuk punya pendamping lebih dari satu istri. Sekurangnya 2.

Pada pasal 4 ayat 1 Pergub No 2 disebutkan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Sedang pada pasal 5 ayat 1 diatur beberapa persyaratan untuk bisa berpoligami. Yaitu, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak bisa disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan setelah 10 tahun perkawinan, dan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, sang ASN harus mendapat persetujuan istri secara tertulis, tidak mengganggu tugas kedinasan serta memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Meskipun bisa memenuhi syarat tersebut, Pergub Nomor 2 juga menegaskan, izin poligami tidak bisa diberikan jika bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut ASN yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Apa sanksinya jika ASN tetap nekat berpoligami tanpa izin? Pada ayat 2 ditegaskan bahwa ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, maka akan mendapatkan sanksi. Yang bersangkutan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DINILAI BIKIN GADUH

Pergub istri 2 itu langsung gaduh dan viral. Ada yang mendukung, tapi banyak juga yang menolak. Khususnya kaum wanita. Lalu ada yang menanyakan apa Pj Gubernur Teguh Setyabudi punya maksud terselubung? Apa ada udang di balik batu?

Selain Pj Gubernur DKI, Teguh adalah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sebelumnya Dirjen Bina Pembangunan Daerah. Pejabat kelahiran Purwokerto, Banyumas 8 Maret 1967 ini, sudah dua kali jadi Pj. Sebelumnya pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).

Soal Pergub No 2 itu, kata Teguh bukan Pergub dadakan. Tapi sudah dibahas sejak tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari peraturan di atasnya. Yaitu turunan dari PP Nomor 10 Tahun 1983, yang telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Juga pembahasannya melibatkan sejumlah OPD dan telah diharmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Diah Pitaloka menolak laki-laki beristri dua.(Ist)

Ia menegaskan, terbitnya Pergub tersebut bukan untuk melanggengkan poligami, namun untuk melindungi setiap keluarga ASN. “Yang diviralkan seakan-akan saya itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak. Justru semangatnya untuk melindungi keluarga ASN,” kata Teguh berkilah.

Tapi pihak lain punya pandangan lain. Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka curiga Teguh Setyabudi tengah mencari pembenaran untuk diri sendiri. Apalagi dikeluarkan menjelang pelantikan gubernur definitif. “Memangnya boleh Pj Gubernur mengeluarkan Pergub menjelang pelantikan. Sepertinya penting betul. Jangan-jangan hanya cari pembenaran untuk diri sendiri,” katanya menyindir.

Wakil Ketua DPRD DKI Ima Mahdiah dari PDIP juga mengkritik. “Pergub itu langkah yang tidak tepat. Kebijakan yang tidak mendesak dan memicu perdebatan yang tidak produktif dan kontroversial,” tandasnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipili dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Perjanjian HAM internasional menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,” kata Usman seperti dilansir Liputan6.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menilai, Pergub DKI Nomor 2 Tahun 2025 merugikan kaum perempuan. “Iya pasti merugikan perempuan. Karena saya sebagai perempuan, poligami pasti merugikan perempuan,” katanya tegas sambil menyarankan agar Pergub itu ditelaah kembali.

Sewaktu saya masih menjadi Wakil Wali Kota, saya diperintahkan Pak Imdaad sebagai wali kota memeriksa seorang pejabat yang kawin siri dengan stafnya. Saya tanya dia apa alasannya melakukan hal berbau poligami itu. Dia bilang awalnya dia tak ada hubungan apa-apa. Tapi istrinya selalu curiga dan cemburu. Lalu saat umrah ke Tanah Suci dia berdoa. Kesannya mendapat petunjuk untuk menikahi stafnya tersebut.

Saya bilang itu akal-akalan laki-laki mencari pembenaran. Islam memang memperbolehkan laki-laki melakukan poligami. Tapi mampu berbuat adil. Itu yang tidak gampang. Hasilnya, dia dicopot dari jabatannya.

Resepsi perkawinan putri bungsu Prof Suharno di Samarinda.

Dua hari kemarin, saya menghadiri 3 undangan perkawinan di Balikpapan. Sayang Sabtu (11/1) lalu saya tak bisa hadir di acara perkawinan dr Aretha dengan Yobel. Dokter Aretha putri bungsu Prof Dr Suharno, MM, teman saya di Fakultas Ekonomi Unmul. Saya doakan semua bahagia sampai ajal menjemput. Tak perlu dipikirkan Pergub Nomor 2. Karena itu hanya untuk ASN di Jakarta saja.(*)

 


TAG

Tinggalkan Komentar