Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Gabungan pada 17 Desember 2025 mengungkap aktivitas perambahan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) seluas kurang lebih 30 hektare. Tim gabungan tersebut terdiri dari Balai Gakkumhut Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, serta KPHL Sungai Wain.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kegiatan pembersihan lahan menggunakan alat berat berupa buldoser di dalam kawasan hutan lindung. Pokja Pesisir mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang berhasil menangkap pelaku perambahan kawasan konservasi strategis tersebut.
Namun demikian, Pokja Pesisir menilai luasnya area yang telah dirambah menunjukkan lemahnya pengelolaan dan pengawasan di lapangan. “Perambahan seluas ini tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat. Ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam pengawasan kawasan HLSW,” ujar Husen Suwarno, perwakilan Pokja Pesisir.
Menurut Pokja Pesisir, maraknya aktivitas perambahan di HLSW sebenarnya bukan hal yang mengejutkan. Dalam berbagai forum diskusi resmi bersama instansi terkait, Pokja Pesisir mengaku telah berulang kali menyampaikan kritik dan peringatan dini, namun masukan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
Pokja Pesisir menilai, salah satu penyebab utama perambahan ini adalah terbukanya akses jalan penghubung Pulau Balang yang memisahkan HLSW dengan hutan pesisir Teluk Balikpapan, yang kini menjadi bagian dari jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan titik koordinat, lokasi pembukaan lahan berada di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Tempadung yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.
Pembangunan jalan tol IKN dinilai tidak memperhatikan keberadaan buffer zone atau zona penyangga HLSW. Kondisi ini memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari klaim lahan hingga aktivitas ilegal seperti illegal logging dan pembukaan lahan di kawasan yang berbatasan langsung dengan hutan lindung.
Pokja Pesisir juga menyebutkan bahwa titik koordinat lokasi perambahan tersebut identik dengan temuan mereka saat survei lapangan pada tahun 2023. Berdasarkan dokumentasi foto yang dimiliki, pembukaan area ini diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2022 dengan klaim awal atas nama I. K. Semadi. Sejak 2023, kondisi kawasan semakin parah dan tidak lagi ditemukan papan kepemilikan di lokasi, sehingga diduga terjadi perubahan nama atau kepemilikan lahan.
“Deforestasi hutan bukan hanya soal hilangnya tutupan pohon, tetapi juga bencana ekologis yang memperparah krisis iklim, meningkatkan risiko kekeringan, serta banjir yang selama ini dihadapi Kota Balikpapan,” tegas Husen.
Kasus perambahan HLSW seluas 30 hektare ini dinilai tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja dan berpotensi melibatkan banyak oknum. Pokja Pesisir juga mempertanyakan peran dan fungsi KPHL Balikpapan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan HLSW. “Bagaimana mungkin dua unit buldoser bisa masuk dan beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi,” tambahnya.
Pokja Pesisir menilai lemahnya pengawasan ini juga merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan kehutanan ditarik ke pemerintah pusat dengan delegasi ke pemerintah provinsi. Minimnya perbantuan ke tingkat kabupaten/kota menyebabkan rentang kendali semakin luas dan menyulitkan pengawasan serta penanganan persoalan secara cepat dan spesifik di daerah.
Sebagai langkah pencegahan, Pokja Pesisir mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk segera mempertahankan dan merestorasi kawasan hutan di sisi kanan dan kiri jalan tol, khususnya sepanjang batas Hutan Lindung Sungai Wain hingga Pulau Balang, guna mencegah terulangnya perambahan serupa di masa mendatang. (*)


