KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-18 Masa Sidang II Tahun 2021 Selasa (4/5/21).
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan beragendakan penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
"Di dalam inisiatif perda tersebut oleh DPRD, hari ini dibacakan nota penjelasannya," Ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono yang juga bertugas sebagai pimpinan rapat.
Budiono menambahkan, dalam nota penjelasan tersebut, misalnya Perda IMTN sepertinya sudah tidak aktif lagi, hal ini dikarenakan adanya banyak kendala yang ditemukan di lapangan.
"Kami melihat ada banyak kendala. Salah satunya sulitnya mengurusi IMTN itu karena juru ukur yang kurang. Ada juga calo-calo yang kami tertibkan. Masih banyak kendala, tapi kami benahi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu," ungkapnya.
Demikian halnya, lanjutnya, pajak hiburan di Balikpapan merupakan pajak hiburan tertinggi di Indonesia. Dan untuk diketahui, pajak hiburan diskotek mencapai 60 persen. Menurutnya, selama pandemi COVID-19 berlangsung dan kondisi ekonomi sedang sulit, maka sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut harus disesuaikan.
"Kami pada masa pandemi ini melihat kondisi ekonomi yang sedang sulit dan menyesuaikan tarifnya. Baik itu pajak hiburan bioskop, hiburan rakyat, hiburan malam itu akan disesuaikan lagi," terang Budiono.
"Misinya itu dulu agar tidak ada di Balikpapan, tapi kita tidak bisa menghindari hal tersebut. Daripada kucing-kucingan melaporkan dengan dua buku. Jadi, kami revisi perda-nya ke depan agar PAD kita lebih maksimal dan dapat dikendalikan sebaik-baiknya," pungkasnya. (lex)