Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Level 4, dimana disebut kan diberikan beberapa kebijakan kelonggaran aktivitas warga. Alih-alih SE tersebut dibatalkan dan Balikpapan memberlakukan PPKM Level 4 dengan menerapkan kebijakan pembatasan PPKM Darurat sesuai intruksi dari Mendagri per hari ini, Kamis (22/7/21).
Ketua Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri ikut memberikan tanggapannya. Menurutnya, PPKM Level 4 terbaru yang berlaku sebenarnya adalah langkah yang sulit diambil Wali Kota Balikpapan, namun instruksi dari pusat mengharuskan demi kebaikan dan keamanan kehidupan warga.
"Yang jelas yang terjadi pada langkah ini sangat berat, tapi ini harus dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 yang terus meningkat," ungkapnya saat ditemui awak media seusai dirinya melakukan kegiatan bantuan sosial di wilayah Balikpapan Barat.
Menurutnya, informasi yang beredar, Indonesianya sekarang menjadi urutan pertama dalam tinggkat kematian terbesar akibat Covid-19, itulah mengapa pencanangan PPKM ini juga penting dengan disinergikan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dalam kehidupan sehari-hari.
"Ini yang agak sulit, warga masih banyak yang kurang mematuhi prokes. Dan saya liat masih banyak yang tidak memakai masker, masih banyak juga warga yang tidak percaya,
padahal Covid itu nyata dan benar adanya," tutur Politikus Golkar ini.
Alwi juga berharap PPKM ini tidak berlangsung lama dan tidak diperpanjang lagi, yang kedepannya virus ini juga semakin
berkurangnya dan benar-benar lenyap, sehingga warga bisa beraktifitas kembali seperti sedia kala.
"Kepingin sih sebenarnya PPKM ini sudah dihapus dan kedepannya tidak diperpanjang lagi, tapi dengan catatan masyarakat juga harus punya komitmen untuk wajib mematuhi prokes dan membantu pemerintah dalam mematuhinya, kan ini kembali lagi untuk kebaikan kita bersama," tutup Alwi. (lex)