Kaltimkita.com, SAMARINDA– Demi memastikan masyarakat Kalimantan Timur menerima informasi yang berkualitas dan terpercaya, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan komitmennya terhadap standar verifikasi media massa.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru dirancang khusus untuk melindungi pembaca, perusahaan media, narasumber, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari informasi yang menyesatkan.
"Peraturan Gubernur Kaltim 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang berlaku sejak awal 2025, adalah landasan kami untuk menjamin kualitas informasi," kata Faisal di Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, perlindungan utama adalah bagi pembaca di seluruh Kaltim agar mendapatkan informasi dan berita yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Faisal menjelaskan bahwa berita berkualitas tinggi dihasilkan oleh media pers dan wartawan yang profesional serta berkompeten.
Oleh karena itu, Pergub ini secara tidak langsung mendorong kepatuhan media terhadap standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Ini berarti setiap informasi yang sampai ke tangan pembaca telah melalui proses verifikasi yang ketat, meminimalkan risiko penyebaran hoaks dan disinformasi.
"Kami ingin masyarakat Kaltim bisa tenang dan nyaman saat membaca berita, karena mereka tahu informasi tersebut berasal dari sumber yang terverifikasi dan kredibel," tegas Faisal.
Pergub ini juga memberikan perlindungan bagi insan pers atau jurnalis, yang secara tidak langsung juga berdampak pada perlindungan narasumber. Dengan adanya aturan yang mewajibkan hak-hak wartawan terpenuhi (seperti gaji sesuai UMR dan jaminan sosial), diharapkan wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Ini penting untuk memastikan narasumber dapat memberikan informasi dengan aman dan tanpa kekhawatiran disalahgunakan. Selain itu, Pergub ini juga mempermudah OPD di lingkungan Pemprov Kaltim untuk menjalin kerja sama yang transparan dan akuntabel dengan media.
"OPD kini hanya dapat bekerja sama dengan media yang sudah terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers," jelas Faisal.
Ini menjamin bahwa dana publik dialokasikan kepada media yang memenuhi standar profesionalisme dan etika jurnalistik, yang pada akhirnya melindungi integritas informasi dan kepercayaan publik. Mengenai pengawasan, Faisal menekankan bahwa sistemnya tidak bersifat kaku.
"Cukup membuat ceklis media yang terverifikasi oleh Dewan Pers," katanya.
Jika ada keraguan, OPD dapat berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan status verifikasi media, memastikan setiap kerja sama didasari data yang valid. Faisal menambahkan bahwa Pergub ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan zaman. "Pergub ini akan terus dinamis, maka kami terus melakukan penyesuaian," jelasnya, seraya menyebutkan bahwa evaluasi akan dilakukan minimal setahun sekali dengan melibatkan berbagai pihak terkait.(fan/adv/diskominfo kaltim)