Tulis & Tekan Enter
images

AS (28) saat ditemui di Mapolresta Balikpapan, Kamis (23/7)

Janda Anak Satu Ini Jadi Kurir Sabu

Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang janda anak satu berinisial AS bakal menjalani sebagain hidupnya dibalik jeruji besi.

Penyebabnya, wanita 28 tahun itu nekat menjadi kurir sabu. Hingga akhirnya diciduk oleh jajaran Sat Resnarkoba Polresta Kota Balikpapan.

Penangkapannya terjadi pada Selasa 21 Juli 2020 di Jalan satu RT 10, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut).

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut, kerap di jadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan pun melakukan penyelidikan. Dan melihat seorang wanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Wanita tersebut adalah AS. Ia mencari sesuatu barang di TKP.

Karena mencurigakan, tim Opnal Resnarkoba memgamankan AS dan digeledah. Didapati narkoba jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik kopi dengan berat 11,35 gram.

"Saat digeledah, memang benar perempuan tersebut memiliki sabu yang dibungkus dalam plastik kopi sasetan," kata KBO Reskoba Polresta Balikpapan IPTU Tri Ekwan, Kamis (23/7).

Saat diintrogasi petugas, AS mengaku menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi. Dan dirinya sudah tiga kali menjadi kurir. "Baru tiga kali ambil barang," ujarnya.

Ditanya berapa upah yang didapat, AS menyebut jika dirinya diberi upah satu paket sabu seberat setengah gram. "Ada juga uang sebesar Rp 100 ribu untuk bensin," tuturnya.

Usut punya usut, AS ternyata juga sebagai pemakai atau pengguna sabu-sabu. "Saya make juga sabunya," pungkasnya.

Kini AS tidur di balik jeruji tahanan Mapolresta Balikpapan. Ia terancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Sebab, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar