Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali

Jelang Idul Fitri, Komisi IV DPRD Balikpapan Imbau Perusahaan Tunaikan THR

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mengimbau seluruh pelaku usaha yang memiliki tenaga kerja membayarkan tunjangan hari raya (THR). Ini sudah sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan.

“THR dibayarkan paling lambat H-7 agar seluruh pekerja ini juga bisa merasakan haknya,” kata Ketua Komisi IV Gasali kepada awak media, Senin (9/3). 

Sebagai komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat, masalah THR turut menjadi perhatiannya. Apalagi ada ribuan perusahaan yang beroperasional di Kota Minyak. 

Sesuai tupoksi Komisi IV untuk mengawal pembayaran THR pekerja di Balikpapan agar bisa berjalan lancar. “Saya berharap bahwa seluruh perusahaan yang ada di Balikpapan ini menaati aturan tersebut,” ucapnya.

Misalnya untuk pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan atau setahun mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR sesuai rumusan yang diatur pemerintah.

“Ini sudah aturan dan kebijakan maka harus diikuti sesuai penetapan pemerintah,” ungkapnya. Pihaknya siap mendengarkan aduan dari masyarakat jika mengalami kendala dalam pembayaran THR. 

Namun tidak perlu ada posko pengaduan khusus. “Kami sebagai perwakilan rakyat apapun yang mereka sampaikan akan kami terima. Ini bagian dari tupoksi,” tuturnya.

Dia menunggu dulu sampai menjelang Idul Fitri. Mengingat biasanya perusahaan mulai membayarkan H-7 lebaran. Harapannya penyaluran THR dapat berjalan lancar. “Semoga tidak sampai ada laporan, artinya semua taat,” imbuhnya.

Jika terdapat aduan, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Disnaker sebagai mitra kerja. Mengingat Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memantau masalah hubungan industrial. 

Nantinya Disnaker juga membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang ingin melakukan konsultasi hingga aduan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Sementara untuk penindakan atau sanksi akan dilakukan pengawas tenaga kerja. (ang)



Tinggalkan Komentar

//