Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kolase foto tersangka berinisial FS dan barang bukti penganiayaan berupa sebilah parang yang disita polisi. (Ist/Polsek Balikpapan Barat)

Tagih Utang Berujung Petaka, Pria Asal Nunukan Bacok Lutut Korban dengan Parang di Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial FS (36), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, diringkus Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang korban berinisial SL menggunakan parang.

Kejadian berlangsung pada Selasa (24/3/2026) di Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto, mengatakan, peristiwa bermula ketika korban SL bersama seorang pelapor yang merupakan teman korban mendatangi lokasi untuk menagih utang.

"Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelapor sempat menanyakan keberadaan penghutang kepada terduga pelaku FS," ujar Iptu Hendik, Rabu (25/3/2026). 

Namun pertanyaan itu justru memicu emosi FS. Ia mengeluarkan sebilah parang dan berbalik menanyai pelapor soal utang tersebut.

Merasa terancam, korban dan pelapor panik lalu melarikan diri. Naas, saat berlari, korban SL terjatuh.

"FS memanfaatkan situasi itu dan menimpas kaki korban sebanyak dua kali menggunakan parang hingga menimbulkan luka sayatan di lutut kiri korban," lanjut Hendik. 

Korban kemudian memilih mendatangi pelaku dan sempat berusaha merampas parang dari tangan FS, namun pelaku semakin beringas dan kembali mengejar korban.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan insiden itu ke Polresta Balikpapan. Polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/194/III/2026/Resta Bpp/Polda Kaltim tertanggal 24 Maret 2026.

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bersama Jatanras Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil mengamankan tersangka FS di lokasi. Saat diinterogasi, FS mengakui bahwa dirinya yang melakukan penimpasan terhadap korban SL menggunakan parang.

"(Terduga) pelaku menimpas kaki korban sebanyak dua kali menggunakan parang hingga menyebabkan luka sayatan di lutut kiri korban," ujarnya. 

Petugas turut mengamankan satu buah parang sebagai barang bukti senjata yang sama digunakan FS untuk menyerang korban.

Tersangka FS kemudian dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Balikpapan Barat guna keperluan penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum lebih lanjut.

"FS dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat," tandas Hendik. 

Pasal 468 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (zyn) 

 



Tinggalkan Komentar

//