Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua bulan menjelang pergantian tahun, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkuat upaya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil agar target penerimaan pajak 2025 bisa tercapai secara maksimal.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan pihaknya tengah berfokus menuntaskan sisa 30 persen wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya.
“Hingga 30 September lalu, realisasi PBB baru mencapai 70 persen dari total ketetapan. Dua bulan ke depan menjadi masa krusial untuk mengejar sisanya,” ungkap Idham, ditemui usai upacara peringatan Hari Pahlawan di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, seluruh kanal pembayaran telah disiapkan agar masyarakat lebih mudah melunasi pajaknya. Mulai dari layanan perbankan, kanal digital, hingga kerja sama dengan sejumlah gerai pembayaran modern.
“Mumpung masih ada waktu, kami imbau masyarakat segera melunasi. Jangan menunggu akhir tahun,” ujarnya mengingatkan.
Idham menuturkan, jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya telah berakhir. Karena itu, WP yang belum membayar kini dikenai denda 1 persen per bulan.
“Kalau dua bulan berarti sekitar 2 persen. Angkanya kecil, tapi kalau ditunda terus bisa jadi beban di tahun depan,” katanya.
Meski demikian, Idham mengapresiasi tingkat kepatuhan warga Balikpapan yang dinilainya cukup baik. Sebagian besar keterlambatan, kata dia, bukan karena masyarakat enggan membayar, melainkan karena lupa atau belum sempat ke bank.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik secara langsung maupun lewat media digital. Harapannya, masyarakat makin sadar bahwa pajak daerah merupakan sumber penting bagi pembangunan kota,” tutur Idham.
Kendati begitu, Idham berharap warga berinisiatif untuk melunasi kewajibannya, agar dapat mendukung pencapaian target pendapatan daerah. Karena tujuan sejatinya tetap satu, supaya pajak yang terbayarkan bisa memperlancar pembangunan Balikpapan menuju kota yang maju dan berkembang. (lex)


