KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Komisi III dan Komisi II DPRD Balikpapan memastikan akan segera memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Balikpapan terkait adanya temuan kegiatan galian C yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Beller, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Pasca inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III bersama Komisi II banyak temukan pelanggaran, salah satunya unsur pidana. Pasalnya, DLH hanya mengizinkan Joko selalu pemohon izin untuk pemanfaatan lahan hanya 500 meterkubik. Namun fakta di lapangan, lebih dari luasan tersebut. Bahkan galian C yang dilakukan Joko, bukan lahan yang ditinjau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan. Objek yang diajukan dan dikerjakan berbeda.
"Saya katakan ini sudah masuk pembohongan publik. Saya juga tidak tahu apakah ini ada unsur kesengajaan atau pura-pura tidak tahu dari DLH, camat dan lurah di sinj. Yang jelas, untuk keterbukaan permasalahan galian C ini, kami akan panggil untuk RDP (rapat dengar pendapat)," tegas Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri.
Politikus Partai Golkar ini pun tidak main-main. Jika dalam RDP nanti, tidak keterbukaan soal galian C yang sudah dilakukan hampir setahun dan jelas-jelas melanggar aturan, permasalahan pengupasan lahan ini akan diserahkan ke pihak kepolisian untul diselesaikan secara hukum.
"Saya tegaskan lagi, dampak pengupasan lahan ini mengakibatkan kerusakan yang sangat luar biasa terutama banjir. Jika tidak ada keterbukaan dari pemilik lahan dan OPD terkait, saya serahkan ke pihak berwajib," ucapnya.
Sebelumnya, temuan adanya galian C ini berkat laporan masyarakat. Aktivitas pengupasan lahan dinilai banyak kejanggalan. Mendapat laporan tersebut, para wakil rakyat di Komisi II dan III langsung cek ke lapangan untun inspeksi mendaka, Raby (27/1/2021) lalu.
Dari sidak, ditemukan banyak pelanggaran. Selain tentunya lemahnya pengawasan, juga soal perizinan. Ternyata aktivitas galian C yang dilakukan saudara Joko, belum mengantongi site plan lokasi dan tidak analisa dampak lingkungan (Amdal). Saat dikonfirmasi di lapangan, Camat Balikpapan Tengah Edy Gunawan menyebut, pihaknya sudah turun meninjau. Survei lapangan dilakukan Kasi Trantib dan LH.
"Kecamatan sudah survei lapangan dengan objek surat yang ditunjukkan oleh Joko. Namun yang terjadi kegiatan yang dikerjakan oleh Joko bukan objek yang sesungguhnya," singkat Camat Edy.
Bukan hanya menghentikan aktivitas galian C, satu unit alat berat berupa excavator dijadikan barang bukti. Dalam inspeksi mendadak tersebut, Komisi II dan III DPRD Balikpapan juga mengajak pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dispenda, dan Satpol PP. Bahkan juga ada camat Balikpapan Tengah dan lurah Sumber Rejo. (lie)