Tulis & Tekan Enter
images

BARANG BUKTI : Satreskrim Polres Kutim menunjukan barang bukti hasil pemberantasan perjudian dadu di dua tempat berbeda.

Kado HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tim Macan Satreskrim Berangus Judi Dadu Terkam Dua Tersangka Di Teluk Pandan

KaltimKita.com, Teluk Pandan  Satuan tim unit Macan Satreskrim Polres Kutim terus intens menuntaskan kejahatan penyakit masyarakat (Pekat). Ya di bawah komando Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, S.I.K.,M.H belum lama ini, berhasil membubarkan aksi perjudian jenis dadu.

Dua tersangka pun berhasil bekuk. Mereka adalah Bani dan Latip yang merupakan resdivis kambuhan  dengan kasus yang sama. Keduanya tertangkap di jalan Sungai Durian SP1 Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur.

Tak berselang lama, Tim Macan kembali menindaklanjuti adanya informasi masyarakat tentang perjudian jenis dadu yang marak berlangsung di kawasan Km 17 jalan Poros Samarinda Bontang Desa Danau Redang, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim.

Tak mau membuang waktu tepatnya Senin (17/8), kembali menerjunkan unit satuannya tim Macan ke lokasi tempat aksi perjudian yang dimaksud. “Dan Benar saja setelah jajaran kami kembali melakukan pengintaian tersebut lagi-lagi anggota mendapati aksi perjudian dadu. Cukup bukti akan temuan tersebut Tim Macan Satreskrim langsung bergerak dan kembali membubarkan arena perjudian,” beber Kasatreskrim dalam rilis persnya di Mako Polres Kutim Selasa (18/8) 2020.

Dalam operasinya,  dua tersangka kembali diamankan. Yakni Misdunan alias Dana (55) warga Jalan Palembang No 65 RT 16 Kelurahan gunung Telihan, Bontang Barat. Misdunan sendiri merupakan bandar dari perjudian tersebut.  Tersangka lainnya yakni Ardi Akib (54).

Perwira menengah dengan pangkat tiga balok di pundak ini sangat prihatin sekaligus menyayangkan di tengah segenap bangsa terlebih di Kutim menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI diwarnai dengan catatan kelam melalui aksi penangkapan bandar judi dadu beserta tersangka penggila judi.

“Saya sangat berterima kasih sekali atas suport partisipasi dukungan masyarakat yang telah banyak membantu kepolisian dalam mengungkapkan aksi perjudian di wilayah hukum Kutai Timur ini,” ulas Abdul Rauf.

Abdul Rauf menegaskan adapun pemeriksaan lebih lanjut akan diperkuat dengan keterangan para saksi-saksi di lapangan meliputi jajaran dari kepolisian yang turut melakukan aksi penggerebekan termasuk mengamankan kedua tersangka.

Barang bukti yang berhasil didapat dari dua operasi tersebut yakni uang Rp 100 Ribu sebanyak 36 lembar, uang Rp 50 Ribu sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp 20 Ribu sebanyak 2 lembar serta uang Rp 10 Ribu sebanyak 2 lembar. Pun mengamankan tiga buah dadu hitam, tiga buah dadu putih besar, 7 buah dadu putih kecil, lapak dadu, penggoncang dadu. ”Total  barang bukti diamankan sebesar Rp. 5.660.000,” jelasnya.

Para tersangka pun langsung dijerat dengan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka yaitu UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 25 juta rupiah. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar