KaltimKita.com, Samarinda - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat beserta jajaran mengikuti sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN secara daring melalui video konferensi, Rabu (01/10/2025).
Sosialisasi ini mengangkat seputar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas secara rinci mengenai substansi perubahan yang tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025. Perubahan ini difokuskan pada penyederhanaan birokrasi dan percepatan layanan pertanahan, khususnya terkait pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dari pusat ke daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi menyorot isu-isu utama layanan pertanahan yang menjadi dasar fundamental. "75 hingga 80 persen tugas dari kementerian kita berupaya layanan langsung ke masyarakat, sehingga bapak dan ibu diharapkan menjadikan layanan yang lebih cepat, responsif, serta akurat dan akuntabel tanpa kesalahan sebagai fokus utama," ucapnya. (and)