KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Dinilai mengganggu ketertiban umum, Pemerintah Kota Balikpapan resmi menutup Warung Kopi Daeng 7 di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang dekat RSUD Beriman.
Di hadapan wali kota Balikpapan Rizal Effendi, Ketua DPRD Abdulloh dan Muspida kota saat kegiatan penyemprotan disinfektan, Minggu pagi (7/02/2021) disaksikan penjaga Kopi Daeng, Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy membacakan SK penutupan kafe yang biasa menjadi tongkrongan anak muda ini.
Perda Ketertiban Umum pasal 15 dan pasal 21 Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perwali Balikpapan nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Bahwa kegiatan Warkop Daeng tidak dapat diberikan izin karena kegiatan musik Warkop Daeng 7 membuat suara yang mengganggu lingkungan atau ketenteraman masyarakat lingkungan sekitarnya terutama bagi masyarakat yang dirawat di RSUD beriman,” kata Heru Ressandy saat membacakan putusan.
“Untuk itu kegiatan di warkop Daeng 7 dihentikan atau ditutup mulai tanggal 7 Februari 2021,” sambungnya. Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan penutupan Warkop Daeng 7 juga karena adanya keberatan dari RSUD Beriman yang tepat bersebelahan dengan warkop itu.
“Karena ada kegiatan musiknya yang kerap mengganggu bukan hanya dirasakan RSUD tapi juga warga sekitarnya,” ujar Rizal.
Rizal kembali menekankan, sebelum dilakukan penutupan oleh petugas, warkop tersebut sudah berulang kali dilakukan teguran, tapi tak dihiraukan sehingga diambil langkah tegas dengan melakukan penutupan.
“Penutupan ini bukan hanya berlaku untuk Warkop Daeng, bagi warkop atau kafe lainnya pun yang melanggar ketertiban, tak memiliki izin dan tidak menjalankan protokok kesehatan, ya akan kita tutup juga,” tandas walikota dua periode ini. (bie)