Tulis & Tekan Enter
images

Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Balikpapan, Mantan Direktur Persiba Divonis Penjara Seumur Hidup

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Terdakwa kasus peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan mantan Direktur Persiba, Catur Adi Prianto dijatuhi hukuman seumum hidup Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto pada sidang vonis, Jumat (28/11/2025), sekaligus menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ari menegaskan bahwa pidana mati bersifat eksepsional sehingga penerapannya harus sangat hati-hati. Menurutnya, meski Catur berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di dalam lapas, tingkat kesalahannya belum memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.

Ari melanjutkan, alasan penolakan hukuman mati adalah karena majelis hakim berpendapat jumlah barang bukti yang ditemukan, yakni 69,3 gram sabu dan cakupan peredaran narkotika masih belum berada pada titik ekskalasi yang cukup untuk dijatuhi hukuman mati.

“Pidana mati menghilangkan kesempatan rehabilitasi bagi terdakwa dan hanya boleh dijatuhkan untuk kejahatan pada tingkat kesalahan paling tinggi,” kata Hakim Ari saat membacakan putusan.

Dalam sidang tersebut, Majealis Hakim menyatakan Catur terbukti menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika yang beroperasi secara terstruktur dan sistematis di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan. Ia memimpin jaringan yang melibatkan sejumlah napi.

Lebih lanjut, dijelaskan Ari peredaran narkoba tersebut berlangsung akibat lemahnya pengawasan di lapas, bahkan terdapat dugaan keterlibatan oknum petugas yang membuka celah bagi masuknya barang haram tersebut.

Hakim menilai perbuatan Catur menimbulkan dampak sosial serius karena dilakukan di tempat yang seharusnya steril dari narkoba. Tindakan terdakwa dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap fungsi negara, termasuk lembaga pemasyarakatan yang bertugas melakukan pembinaan.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan ancaman nyata bagi masyarakat sehingga perlu tindakan hukum yang tegas,” ujar Ari.

Majelis menilai hukuman seumur hidup paling proporsional untuk melindungi masyarakat dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Menurut hakim, memisahkan terdakwa Catur dari lingkungan sosial untuk waktu yang sangat lama adalah langkah yang tepat, mengingat ia terbukti menjadi penggerak utama jaringan narkotika di dalam lapas.

Adapun dalam sidang tersebut, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pembinaan di lapas, terdakwa menjadi pengendali jaringan narkotika yang melibatkan banyak orang, dan kejahatan dilakukan secara sistematis. “Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” kata dia.

Siapkan Banding

Menanggapi vonis dari hakim, Catur memastikan akan melakukan banding. “Bandung,” kata dia singkat.

Catur juga mendesak agar mutasi rekening milik JL yang disebut digunakan saksi Aco dibuka untuk membuktikan siapa sebenarnya pengendali dana dalam perkara ini. “Itu yang digunakan untuk menampung transaksi narkoba sejak 2023, ada Rp16 miliar itu,” kata dia.

Agus Amri, penasehat hukum Catur, menilai putusan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan JPU, yakni hukuman mati layak diapresiasi.

Namun Agus juga menilai, fakta-fakta dalam persidangan tidak secara gamblang menjelaskan peran Catur sebagai pengendali peredaran narkoba di Lapas Kelas II Balikpapan, bahkan terkesan dipaksakan.

“Bagaimana narkoba itu sampai ke dalam lapas kan mestinya dijelaskan. Selama persidangan kan tidak dijelaskan dengan cara apa Catur menyuplai barang (narkoba) ke dalam Lapas. Atau dengan perantara siapa?” ucap Agus Amri. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//