Kaltimkita.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM). Aset itu merupakan milik salah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, ad Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM). Aset itu merupakan milik salah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Andrianto Riza (MKAR).
Diketahui Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.
“Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Harli menyebut mengatakan penyitaan tersebut dilakukan terhadap dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM. Adapun luas lahannya mencapai 222.615 meter persegi.
Harli menjelaskan di kedua lahan penyimpanan itu terdapat 5 tangki dengan berbagai kapasitas, di antaranya kapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter, dan 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter.
Kemudian dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk bersandar dan melakukan bongkar muat minyak mentah. Serta satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor 34.241.04.
Meski disita, Harli menyebut operasional dari kilang minyak tersebut tak akan berhenti. Kilang minyak itu akan tetap beroperasi dan digunakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya,” terang Harli.
“Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara ini. Enam tersangka merupakan pegawai PT Pertamina, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (det/bie)