Kaltimkita.com, SAMARINDA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) rutin tiga bulanan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kaltim pada hari Kamis, 4 Desember 2025, pukul 14.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pendampingan Hukum yang diberikan oleh Tim Jaksa Pengacara Kejati Kaltim terkait kegiatan KONI Tahun Anggaran 2025. Pendampingan hukum ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dipimpin Langsung oleh Asdatun
Tim Monev dari Kejati Kaltim dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Arief Indra Kusuma Adi, S.H., M.Hum. Beliau didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara, Riyan Permana, S.H., M.H., serta Lutfi.
Demi Transparansi dan Akuntabilitas
Langkah rutin ini mendapatkan sambutan baik dari pihak KONI Kaltim. Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kaltim, Achmad Albert, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel tata kelola keuangan di KONI Kaltim," ujar Achmad Albert.
Kegiatan Monev dan Pendampingan Hukum ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan dan pengelolaan keuangan di KONI Kaltim berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung tata kelola organisasi yang bersih dan bertanggung jawab.(rd)


.jpg)