Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Agama No 8 mengenai panduan protokol kesehatan dalam menjalankan Hari Kenaikan Isa Almasih bagi umat Kristiani, yang juga bertepatan dengan hari raya umat Islam Idul Fitri 1442 H pada tanggal 13 Mei 2021.
Dengan itu, Jumat (7/5/21), Pemerintah Kota Balikpapan membuat surat edaran No. 1440/1715/pem, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih masa pandemi Covid-19 di Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menerangkan dimana protokol kesehatan meliputi, yakni pengurus rumah ibadah gereja dalam pelaksanaan ibadah hanya diperbolehkan menggunakan kapasitas ruangan maksimal 50 persen, selanjutnya pengurus rumah ibadah mengatur jadwal agar terbagi beberapa shif. "Nanti kita akan komunikasikan untuk dibagi beberapa shif agar tidak terlalu padat bagi jemaat yang hadir, "jelasnya seusai press release Covid-19.
Kemudian, melakukan pembersihan di lingkungan gereja dengan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan, mempersingkat waktu ibadah dengan tidak mengurangi hikmat ibadah, menyiapkan petugas internal, membatasi jumlah pintu keluar masuk, melakukan pengecekan suhu tubuh, penerapan pembatasan jarak, dan memfasilitasi pelayanan ibadah secara virtual bagi jemaat yang dirumah. "Semua sifatnya secara umum ya, dalam melaksanakan protokol kesehatan, "urai Zulkifli.
Dikatakan bagi jemaat yang melaksanakan ibadah di gereja, syaratnya yakni jemaat harus dalam keadaan sehat, kemudian menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, tidak boleh ada kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan serta cium pipi, menjaga jarak, dan dilarang untuk terlalu berlama-lama di tempat ibadah. "Jadi kalau udah selesai, agar segera pulang kerumah masing-masing, "tegasnya.
Kemudian bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan bersiko tinggi terhadap Covid-19, tambahnya, untuk mengikuti ibadah secara virtual atau bentuk pelayanan lainnya dirumah. "Ya, dengan dirumah saja mereka juga bisa mengikuti kegiatan ibadah, "tutupnya. (lex)