Tulis & Tekan Enter
images

Kepatuhan PBB Belum Optimal, BPPDRD Ingatkan Risiko Penumpukan Tunggakan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Imbauan ini disampaikan setelah masa jatuh tempo pembayaran berakhir pada akhir September 2025 dan denda otomatis mulai diberlakukan.

Hingga 30 September 2025, realisasi pembayaran PBB di Balikpapan tercatat baru mencapai sekitar 67 persen dari total ketetapan. Kondisi ini menunjukkan masih ada cukup banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, meskipun tingkat kepatuhan masyarakat secara umum dinilai cukup baik.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pemungutan PBB adalah kebiasaan warga menunda pembayaran. Banyak wajib pajak yang memilih menunggu hingga akhir tahun atau mendekati batas waktu pelaksanaan rekonsiliasi pajak. “Banyak warga yang menunda sampai akhir tahun, biasanya karena lupa atau belum sempat ke bank. Bukan karena tidak mau bayar,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).

Idham menekankan bahwa kebiasaan menunda pembayaran ini justru berpotensi merugikan wajib pajak sendiri karena denda keterlambatan akan terus bertambah secara otomatis. Sesuai ketentuan, denda PBB dihitung sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. “Sekarang dendanya masih kecil, satu atau dua persen. Kalau dibiarkan, tentu makin besar. Sebaiknya segera diselesaikan,” tegasnya.

Untuk mendorong kemudahan pembayaran, Pemerintah Kota Balikpapan melalui BPPDRD telah menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran. Warga dapat melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama, gerai-gerai layanan pembayaran, hingga platform digital dan marketplace yang kini semakin banyak digunakan masyarakat. Pilihan kanal ini diharapkan dapat menghilangkan alasan kesulitan akses yang selama ini menjadi salah satu faktor keterlambatan pembayaran.

“Semuanya sudah mudah. Tinggal pilih kanal yang paling nyaman. Yang penting jangan menunggu Desember, karena antrean biasanya membludak,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pada bulan-bulan akhir tahun, beban transaksi di sejumlah bank dan gerai pembayaran meningkat tajam sehingga potensi antrean panjang hingga keterlambatan input transaksi bisa terjadi.

Idham berharap, masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersisa sebelum penutupan tahun anggaran untuk menyelesaikan pembayaran PBB, agar tidak semakin terbebani denda dan administrasi tambahan. Ia juga menegaskan bahwa penerimaan dari PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan. “Kami imbau agar pembayaran dipercepat, supaya warga terhindar dari denda dan penerimaan daerah tetap berjalan optimal,” tutupnya.

Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak daerah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi langsung terhadap pembangunan kota dan peningkatan kualitas layanan publik yang dinikmati seluruh warga. Dengan pembayaran tepat waktu, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga ikut mendukung keberlanjutan pembangunan Balikpapan menuju kota yang lebih tertata dan berdaya saing. (rep)



Tinggalkan Komentar

//