Tulis & Tekan Enter
images

Perjanjian kerjasama Pemkab Kukar dan Pemkab Kubar. (Humas Pemkab)

Kerjasama Layanan Kemetrologian Dengan Pemkab Kubar Diperpanjang, Disperindag Kukar Ingin Lindungi Konsumen

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) lakukan perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemkab Kukar dengan Pemkab Kutai Barat tahun 2024-2025 untuk layanan kemetrologian, Selasa (7/5/24) di Kantor Disperindag Kukar.

Menurut Plt Kepala Disperindag Sayid Fathullah mengatakan bahwa Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan untuk itu perlu dilakukan pengaturan ulang paling tidak 3 bulan sekali.

“Biasanya UPT akan melakukan Sidang tera ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di wilayahnya dan untuk UPT Kubar sudah melakukan Sidang tera ulang secara mandiri,” ungkapnya.

Ia berharap tera ulang ini dapat melindungi konsumen sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Terkait penandatanganan kerjasama hal terpenting adalah untuk segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerja sama tersebut guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.

Selain kerjasama dengan Pemkab Kubar, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) yang belum memiliki UPT Metrologi sehingga semua pelayanan dibantu oleh UPT Metrologi Kukar.

“Layanan kemetrologian ini menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen dan dengan adanya pengawasan maka akan lebih terpantau pengendaliannya,” tutupnya.

Diketahui, STU meliputi timbangan pegas, Timbangan digital max kapasitas 100 kilogram, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan neraca serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang yg ada di SPBU. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar