Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Hubungan pasangan pembuang janin di Sungai Klandasan Kecil Balikpapan, yakni pria berinisial ME (20) dan wanita berinisial FD (22), dikenal tertutup. Lebih dari itu, janin yang sempat dikandung FD sendiri betul-betul tak disadari keluarga.
Menurut penuturan saudara kandung FD berinisial LP dalam agenda persidangan, adiknya tersebut selama ini tetap tinggal di rumah orang tua yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Meski tinggal satu atap, LP mengaku jarang berinteraksi intens dengan adiknya. "Memang satu rumah, tetapi jarang bertemu karena beda jadwal kerja. Saya tidak pernah melihat tanda-tanda kehamilan," ujar LP, dikutip Rabu (4/3/2026).
Seingatnya, FD sudah bekerja selama kurang lebih empat tahun di kawasan Gunung Sari, tempat yang sama dengan lokasi kerja ME.
Selama ini, keluarga hanya mengenal ME sebagai rekan kerja yang sering mengantar FD pulang pada malam hari jika sang ayah berhalangan menjemput.
Kebiasaan ME mengantar pulang FD tersebut diketahui sudah berlangsung selama hampir dua tahun terakhir. Namun, LP menegaskan bahwa ME tidak pernah berkunjung ke rumah untuk berpacaran atau bertamu secara khusus pada hari libur.
Hal inilah yang membuat pihak keluarga tidak menaruh curiga sama sekali terhadap kedekatan kedua terdakwa hingga polisi mendatangi kediaman mereka.
"Keluarga sedih, tetapi tetap mendukung adik. Hanya saja, belum ada pembicaraan apakah akan dinikahkan atau tidak," tambah LP.
Keterangan serupa juga datang dari FL, paman dari tersangka ME yang sudah tiga tahun menetap di Balikpapan.
Selama bekerja di sebuah warung di kawasan Gunung Sari, ME memilih untuk tinggal di mes karyawan dan jarang menceritakan kehidupan pribadinya kepada keluarga.
"Selama ini dia tidak pernah bercerita memiliki hubungan. Tidak pernah juga ada perbincangan mengenai pernikahan," ungkap FL.
Kepada sang paman, ME dikenal tertutup dan tidak pernah menunjukkan adanya masalah serius.
Terkait masalah ini, keluarga ME mengaku sangat terpukul dan sedih setelah mengetahui kasus hukum yang menjerat pemuda tersebut melalui informasi yang beredar.
Hingga saat ini, pihak keluarga ME juga belum menjalin komunikasi dengan keluarga FD terkait peristiwa ini.
Sementara itu, baik FD maupun ME sendiri tak membantah keterangan yang disampaikan oleh anggota keluarga mereka tersebut tanpa mengajukan keberatan sedikit pun.
Sebagai pengingat, kasus yang menyandung pasangan muda-mudi itu bermula dari penemuan jasad orok bayi laki-laki berusia kandungan sekitar 5-6 bulan oleh anggota linmas di Sungai Klandasan Kecil, RT 36 Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Selasa (30/9/2025).
Di mana hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka pada tubuh bayi yang diduga akibat benturan benda keras atau tumpul. (zyn)


.jpg)