Kaltimkita.com, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agus Aras, menyampaikan minimnya ketersediaan tenaga medis di daerah terpencil. Menurutnya kondisi ini merupakan ancaman serius bagi ketahanan sektor kesehatan di daerah.
Agus sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa salah satu hambatan utama dalam pembangunan sektor kesehatan di Kaltim adalah distribusi tenaga kesehatan yang masih jauh dari kata merata.
“Khusus untuk puskesmas, kami sangat mendorong ketersediaan dokter agar pelayanan kesehatan dapat diakses lebih merata,” jelas Aras.
Dirinya menambahkan bahwa dua rumah sakit di Kutai Timur saat ini menghadapi kekurangan tenaga medis yang signifikan, termasuk minimnya dokter spesialis. Bukan hanya itu, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai pun menjadi persoalan.
Sebagai contoh, di daerah pemilihannya, Muara Bengkal, Kutai Timur, fasilitas kesehatan masih jauh dari standar yang diharapkan. Kondisi ini semakin memperlebar jurang kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Bahkan, di kota besar masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan medis berkualitas, sementara di pelosok, warga harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan perawatan dasar.
Lebih lanjut kata Agus, terus mendorong langkah-langkah konkret untuk mengatasi krisis ini. Salah satu solusi yang tengah dikaji adalah penambahan kuota tenaga medis melalui program kerja sama dengan pemerintah pusat dan pengembangan pendidikan kedokteran berbasis daerah.
Agus mengungkapkan pentingnya memberikan insentif khusus bagi tenaga kesehatan yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil. “Kami memerlukan terobosan baru untuk menjawab kebutuhan tenaga kesehatan yang mencukupi rasio penduduk di seluruh Kaltim,” ucapnya.
Agus berharap komitmen politik dan kebijakan anggaran dapat secara konsisten meningkatkan kualitas dan meratakan layanan kesehatan di seluruh penjuru Benua Etam.
Dirinya menegaskan bahwa memperbanyak dokter dan spesialis, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), menjadi prioritas utama Komisi IV untuk menciptakan akses kesehatan yang lebih adil dan merata.
“Masyarakat di daerah terpencil tidak boleh terus berjuang sendirian untuk mendapatkan hak dasar mereka atas kesehatan,” tukasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)