Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyambut baik rencana Anggota Komisi II yang berinisiasi ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Ritel Modern.
Ya, hal tersebut disampaikannya saat diminta keterangan oleh awak media di kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (10/3/2025).
Menurutnya, niat Komisi II dalam rencana merevisi Perda Ritel Modern sudah berdasarkan fungsi pengawasannya yakni mengidentifikasikan persoalan terkait persoalan retail modern.
"Jadi monggo, karena diproses pengawasan itu yang bisa mengidentifikasikan persoalan terkait masalah retail modern kan teman-teman dari komisi II" ujar Andi Arif.
Ia melanjutkan, Komisi II sejatinya paham benar terkait permasalahan Ritel Modern yang marak beredar, sehingga berupaya merevisi Perda. Namun, kata dia, dalam perubahan aturan tersebut mesti ada tahapan yang harus dilalui, seperti mengajukan naskah penjelasan terlebih dahulu.
"Nah, dari tahapan pengawasan itu teman-teman komisi II bisa menarik kesimpulan kalau memang ternyata ada usulan untuk dilakukan revisi terkait Perda retail modern, tinggal kemudian nanti diajukan saja naskah penjelasannya," terangnya.
"Kalau naskah penjelasannya sudah ada, nanti kami (Bapemperda, red) masukkan dalam Propemperda 2027. Tahapannya seperti itu, jadi naskah penjelasannya harus disiapkan dulu," sambung politisi Golkar itu.
Saat dimintai tanggapannya terkait ramainya bermunculan Ritel Modern di kota Balikpapan, Andi Arif mengaku tak bisa mengomentari hal tersebut. Sebab menurutnya, pihak Komisi II lah sebagai konteks pengawasan yang mengetahui persis tentang kondisi dan situasi di lapangan.
Sedangkan tugas Bapemperda ialah, jelasnya, sebagai pihak yang memfasilitasi secara mekanisme dan tahapan terkait persoalan revisi Perda yang berdasarkan identifikasi dari teman-teman di komisi II, yang memang menjalani tugas pengawasan.
"Identifikasinya ada dari mereka (komisi II, red). Kalau memang dirasa perlu identifikasi hasilnya berdasarkan pengawasan, ya silahkan diinisiasi untuk dilakukan perubahan terkait Perda retail modern," tutupnya. (lex)