Kaltimkita.com, PENAJAM- Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi mengapresiasi kehadiran Rumah Restorative Justice atau rumah keadilan yang diresmikan oleh Kejaksaan Negeri PPU di kantor Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Rabu (18/5/2022).
Jhon menuturkan, launching Rumah Restorative Justice ini akan mempermudah proses hukum yang tenag dihadapi masyarakat . Jika terdapat kasus pidana atau perdata tidak harus dibawa ke meja persidangan. Tetapi dapat diselesaikan secara kekeluargaan di Rumah Restorative Justice. Hal tersebut membuka ruang kedua belah pihak yang mendak menempuh jalur damai.
Jhon Kenedi
"Saya secara pribadi sangat apresiasi adanya rumah restorative justice. Karena akan mempermudah proses-proses hukum. Ada keuntungan bagi masyarakat yang berperkara, katena ada pilihan kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Jhon Kenedi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Chandra Eka Yustisa menuturkan, rumah restorative justice merupakan tempat untuk mencari keadilan. Khusunya bagi masyarakat yang kurang mampu.
Ada beberapa kriteria perkara atau syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dilakukan di Rumah Rekstorative Justice diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman pidanan tidak lebih dari lima tahun.
"Adanya peresmian ini diharapkan masyarakat Penajam Paser Utara bisa mendiskusikan dan mendamaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan," ujar Chandra. (adv)