Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam RDP Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama OPD terkait, tentang pemanfaatan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kawasan Balikpapan Baru dan Perumahan Wika, Balikpapan Selatan, juga menjadi sorotan bagi Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan.
Pasalnya, pihak pengembang sudah menyerahkan Fasum dan Fasos kawasan itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, tetapi malah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak lain untuk menjadikan tambahan lahan usaha.
Ya, Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan H. Haris dalam RDP secara terang menyatakan hal itu terjadi, karena lemahnya pengawasan penertiban oleh Dinas Satpol PP, hingga berdampak pedagang memanfaatkan lahan Pemkot dan tak berkontribusi menjadi pendapatan daerah.
"Bahwa hak yang punya bangunan itukan tidak boleh sampai selasar, ternyata Lurah sama Camat dan Satpol PP mengatakan tidak ada Perda fasum-fasos," kata H Haris, Senin (24/1/2022).
Haris mempertanyakan, bila tak ada perda yang memperkuat penjagaan Fasum milik Pemkot Balikpapan. Mengapa tak diminta sedari dulu seperti Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Kalau tidak ada Perwali dari Wali Kota tentang penertiban pelanggaran pengembang kenapa tidak diminta saat coffee morning," ucap H Haris.
Selain itu, Iya juga menyarankan kepada Dinas Perizinan untuk lebih jeli dan tidak terlalu gampang dalam memberikan izin kepada pengembang. Apalagi yang diketahuinya site plan bisa berubah hingga lima kali.
"Saya minta khusus perizinan, kalau ada pengembang minta perubahan jangan diatas meja saja, tapi turun kelapangan. Site plan itu bisa berubah sampai lima kali" cetus politisi PDI ini.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Zulkifli yang dimintai keterangan perihal lemahnya penindakan kawasan Balikpapan Baru dan Perumahan Wika itu menjelaskan mekanisme penertiban, bahwa Fasum yang telah diserahkan kepada Pemkot Balikpapan akan kembali ditata dan ditertibkan, lalu kemudian akan dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan.
"Timnya kan belum bekerja, tapi untuk sementara inventarisir kita di lapangan bahwa khusus untuk kawasan Balikpapan baru ini ada indikasi masyarakat sudah memanfaatkan," kata Zulkifli.
Setelah selesai mengidentifikasi, lanjut Zulkifli, pihak Satpol PP akan menyerahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
"Misalnya selasar pertokoan, kita letakkan bagaimana tindak lanjutnya, apakah dikembalikan ke posisi semula, atau tetap ada pemanfaatan," ungkap Zulkifli. (lex)