KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Pernyataan seseorang bernama Edy Mulyadi sempat viral di media sosial dan dianggap menghina Kalimantan dan warganya, karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Serta dianggap menghina orang-orang yang tinggal di Kalimantan dengan sebutan Kuntilanak dan genderuwo.
“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, lalu dijual pindah di tempat jin buang anak (Kalimantan). Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak dan genderuwo tidak apa-apa bangun di sana. Mana mau orang tinggal di Jakarta terus jual rumah demi tinggal di Penajam sana, menjadi warga ibu kota baru,“ katanya dalam cuplikan video.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Kalimantan Bersatu (PMKB) Juniasyah mengatakan bangsa ini butuh semangat persatuan untuk membangun. Maka lebih baik, kurangi pernyataan yang menimbulkan perpecahan. Apalagi ia tidak memahami mengenai Kalimantan dan masyarakat yang tinggal di sana.
“Jika meminta maaf sudah dilakukan. Tapi proses hukum tetap harus berjalan. Karena ini menjadi sebuah pembelajaran bila adab jauh lebih tinggi dari pada ilmu. Orang yang berilmu belum tentu beradab, akan tetapi orang yang beradab sudah pasti berilmu,“ jelas Juniasyah dalam keterangan rilisnya.
Ia mengatakan mereka yang melakukan penghinaan yang dapat menyulutkan emosi masyarakat bisa terjerat beberapa pasal.
Pertama atas Dugaan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Sekali lagi tetap dimaafkan, tapi proses hukum harus tertap berjalan,“ tutupnya. (*/and)