Tulis & Tekan Enter
images

Andi Sri Juliarty

Klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Terkait Berita RT Antigen Jika Datang ke Balikpapan Melalui Jalur Darat

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Bahwa dalam percakapan WA beberapa waktu lalu dengan media kami mensosialisasikan SE.Satgas Covid 19 Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut disampaikan ketentuan persyaratan hasil rapid test antigen negatif bagi pelaku perjalanan udara , laut dan darat.

Bukan berarti Pemerintah Kota Balikpapan telah memberlakukan syarat rapid antigen pada pelaku perjalanan melalui darat.

Adapun pemberlakuan syarat rapid antigen di Kota Balikpapan yang sudah berlaku adalah berdasarkan SE.Walikota No 440 / 02 / 2021 bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara melalui bandara udara SAMS Sepinggan Balikpapan. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar

//