Tulis & Tekan Enter
images

Danang Eko Susanto

Komisi I Dorong Optimalisasi PAD Balikpapan, Soroti Implementasi PBJT dan Penggunaan Tapping Box

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan, Danang Eko Susanto mendorong pemerintah daerah untuk lebih efektif dalam mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), terutama di sektor pajak restoran, hiburan malam, dan retribusi lainnya.

Salah satunya, yakni masih adanya beberapa restoran di Balikpapan yang tidak mencantumkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dalam struk pembayaran konsumen, melainkan masih mencantumkan Pajak Bangunan (PB) 1 yang nomenklaturnya sudah tak berlaku untuk pajak tarif makan dan minum kepada pelanggan.

Untuk diketahui, PB1 adalah istilah lama untuk pajak restoran, sedangkan PBJT ialah istilah baru yang digunakan untuk menyebut pajak daerah ini. Meski tarif pajaknya sama-sama bernilai 10 persen, namun perubahan ini terjadi di kota Balikpapan sejak 2023 lalu.

Peraturan yang mendasari penerapan PBJT di Balikpapan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pajak dan retribusi yang berlaku di wilayah Kota Balikpapan, termasuk mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

Danang mengatakan, perubahan regulasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota bersama bagian hukum agar implementasinya berjalan optimal di lapangan.

“Kita berharap kantong-kantong pendapatan seperti restoran dan hiburan bisa lebih efektif dan efisien. Pemerintah perlu segera menindaklanjuti perubahan regulasi HKPD agar pelaksanaannya sesuai koridor hukum,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Dari perubahan nomenklatur dari PB1 menjadi PBJP (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Danang menilai langkah tersebut positif untuk memperjelas pengelolaan pajak daerah sesuai aturan baru.

“Perubahan nomenklatur ini bagus agar pengelolaan pajak lebih transparan dan sesuai undang-undang. Intinya, uang yang dititipkan masyarakat melalui pembayaran di restoran atau tempat hiburan jangan sampai tidak disetorkan oleh pengusaha. Ada laporan soal oknum nakal, dan ini harus jadi perhatian bersama,” tegas politisi Gerindra itu.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan PAD melalui optimalisasi penggunaan tapping box, alat pencatat transaksi yang dipasang di tempat usaha untuk memantau pembayaran pajak secara real time.

“Saya melihat potensi PAD dari tapping box masih sangat besar. Namun, selama ini alatnya belum digunakan secara maksimal. Misalnya, dari sekitar 2.000 usaha yang ada, baru sekitar 1.000 yang terpasang tapping box. Ini bisa menimbulkan rasa iri di kalangan pengusaha,” jelasnya.

Danang berharap Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dapat lebih aktif dalam memperluas pemasangan tapping box dan memperkuat sistem pengawasan. Menurutnya, hal itu penting mengingat adanya efisiensi anggaran tahun depan, sehingga pemerintah kota harus mengandalkan PAD untuk menopang program pembangunan.

“Kalau kita terus berharap dari dana pusat atau dana bagi hasil, tentu banyak program yang tidak bisa berjalan. Maka pemerintah dan dewan harus bersama-sama ikut andil untuk memperkuat sektor PAD,” tutupnya. (lex)



Tinggalkan Komentar

//