Kaltimkita.com, SAMARINDA - Permasalahan administrasi pertanahan kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Kali ini, Komisi I menyoroti lambannya proses pembaruan sertifikat tanah milik warga di Kelurahan Gunung Lingai yang dinilai tersendat di tingkat birokrasi.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak Kelurahan Gunung Lingai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, serta keluarga Tumijo selaku pemilik lahan. Forum itu digelar untuk mencari kejelasan atas mandeknya pengurusan dokumen tanah di Jalan Tri Darma.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa laporan warga muncul akibat belum sinkronnya data administrasi antara pihak keluarga dan kelurahan. Kondisi ini berdampak langsung pada tertundanya proses pembaruan sertifikat.
“Aduan yang masuk ke kami berkaitan dengan lambatnya penyelesaian administrasi tanah atas nama Bapak Tumijo, yang saat ini dikuasakan kepada Bapak Untung,” ungkap Ronal, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, DPRD telah memfasilitasi pertemuan lintas pihak sebagai langkah mediasi. Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa tidak terdapat masalah pada keabsahan dokumen kepemilikan. Namun, usia sertifikat yang sudah lama membuatnya perlu diperbarui agar sesuai dengan sistem administrasi terkini.
“Secara legalitas tidak ada persoalan. Hanya saja, karena dokumennya sudah lama, perlu dilakukan pemutakhiran data supaya bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses lanjutan berada di kewenangan BPN, termasuk verifikasi lapangan dan pemetaan ulang lahan. Akan tetapi, tahapan tersebut belum dapat berjalan karena masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak kelurahan.
“BPN belum bisa melakukan plotting karena masih menunggu surat pengantar dari kelurahan. Ini yang membuat prosesnya tertahan,” ujarnya.
Komisi I pun mendorong agar pihak kelurahan segera menuntaskan administrasi yang menjadi kewenangannya. Ronal menegaskan, koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar tidak merugikan masyarakat yang tengah mengurus haknya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pelayanan publik tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses, terutama jika dokumen yang diajukan telah lengkap, termasuk bukti pembayaran pajak.
“Pelayanan harus tetap cermat, tetapi juga responsif. Kalau semua syarat sudah terpenuhi, seharusnya tidak ada lagi hambatan berarti. Kami minta segera diproses agar bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegas Ronal. (rk/adv).


