Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Batas Penerimaan pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir pada Senin kemarin, tanggal 29 April 2024 pukul 23.59 WITA. Dan tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran karena calon rekrutmen memenuhi dua kali kebutuhan dari seluruh anggota PPK.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 476 tahun 2022, terkait pendaftaran calon PPK dan PPS, KPU dapat melakukan perpanjangan jika sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan.
Anggota Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat hasil penerimaan pendaftaran calon anggota PPK melalui akun Siakba. Ada sebanyak 91 orang pendaftar telah dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan berkas.
Artinya, kata dia, calon rekrutmen telah memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan. Termasuk unsur 30 persen keterwakilan perempuan.
“Keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi, dua kali kebutuhan pendaftar juga telah terpenuhi. Juklis nomor 476 tahun 2022 membolehkan kami untuk tidak melakukan perpanjangan pendaftaran PPK,” terang Suhardi.
Untuk diketahui, anggota PPK yang dibutuhkan di Kota Balikpapan sebanyak 5 orang disetiap kecamatan atau 30 orang untuk seluruh Kecamatan yang ada di Balikpapan.
Untuk pendaftaran badan adhoc PPK telah dibuka sejak tanggal 23 April dan berakhir 29 April kemarin. Dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi hingga nanti akan dilakukan seleksi tertulis tanggal 6 Mei hingga 8 Mei 2024 nanti. (*)