Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kasus penangkapan Mantan Direktur salah satu koran terbesar di Indonesia Zainal Muttaqin, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kembali mencuat.
Ya, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu dan secara resmi ditahan di Dirtipideksus Bareskrim Polri, Senin (21/8/2023), namun melalui Kuasa Hukumnya, Sugeng Teguh Santoso tetap melakukan perlawanan menempuh jalur hukum.
Sugeng menegaskan ada kejanggalan pada penahanan tersebut. Menurutnya, tuduhan berupa penggelapan sertifikat yang diarahkan itu tidak benar dan terkesan dipaksakan. Disebabkan surat berharga itu, kata dia, benar atas nama Zainal Muttaqin sendiri yang saat ini keenam Sertifikat tersebut berada di rumah kliennya.
Sedangkan pelapor yakni salah satu media cetak kondang di Kaltim, lanjutnya, mengklaim bahwa sertifikat itu adalah aset mereka.
"Jadi kalau klaim itu harus ada dasar yudirisnya yang menyatakan sudah ada pengikatan jual belinya, tapi ini tidak ada. Dan selama pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang mengarah ke hal tersebut," ungkapnya saat menggelar jumpa pers, Kamis (24/8/2023).
Sugeng menceritakan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang silam, sang pelapor mengklaim bahwa sejumlah sertifikat itu adalah miliknya, namun dibantah oleh Zainal. Nah, dikarenakan kliennya hanya pemegang saham lima persen, maka Zainal pun kalah suara dalam forum tersebut.
Sayangnya ketika itu, akunya, Zainal tidak langsung menggugat hasil RUPS.
"Itu satu kekeliruan. Maka karena itu, harus digugat hasil RUPSnya," ujar Sugeng juga selaku Ketua Umum Peradi Pergerakan.
Meski begitu, ia selaku pengacara Zainal tetap menghormati proses hukum. Dan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Apakah dikabulkan, itu terserah kewenangan jaksa. Tapi saya sudah sampaikan ke Pak Zainal harus siap mental dan jaga kesehatan, karena perjuangan ini akan panjang," katanya.
Sugeng menambahkan, adapun keenam aset itu yakni, Sertifikat nomor 1313, Sertifikat nomor 3146, Sertifikat HGB nomor 2863 dengan lahan berada di Kelurahan Gunung Samarinda. Kemudian Sertifikat HGB nomor 4992 dan Sertifikat HGB nomor 4993 dengan lahan di Kelurahan Batu Ampar. Terakhir, Sertifikat nomor 09605 berada di Jalan Ahmad Yani, Klandasan Ulin, Banjar Baru.
"Itu kesemuanya atas nama Pak Zainal. Kalau pelapor mau mengklaim, maka mereka harus membuktikan dulu apa dasar klaimnya," pungkasnya. (lex)