Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaski uang muka pembayaran (UMP) fiktif pada PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, tahun 2019-2021 diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
“Ya, betul, kami baru saja memeriksa tiga saksi (17/2/2022), ketiganya yakni ST, DM dan JS. Ini merupakan pendalaman dari tersangka DS,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea.
Kejari Balikpapan sendiri sebelumnya telah menetapkan DS, staf administrasi PT Pegadaian Wilayah IV Balikpapan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS, langsung ditahan di Rutan Balikpapan.
Okta mengatakan, tersangka DS diduga memanipulasi data, dalam pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah ini sepanjang 2019-2021. Pada kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, DS, memanipulasi pencairan anggaran di PT Pegadaian, untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk trading. Tersangka DS, lanjut Okta, memiliki kode PIN untuk mengakses aplikasi baru di PT Pegadaian. Ini yang dijadikan jalan masuk untuk memanipulasi keuangan.
Sebelumnya, pada 18 Januari lalu, penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Mereka adalah DS (administrator 3), AR (pranata 4), HI (administrator 3) dan HN (administrator 2).
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 200, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal satu tahun penjara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Pegadaian (Persero) Kanwil IV Balikpapan. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (bie)