Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum. Penertiban dilakukan melalui kegiatan Bakti Kesejahteraan Operasional (BKO) pada Kamis (17/12/2025) di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Operasi penertiban ini melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Kelurahan Gunung Sari Ulu. Adapun titik penertiban membentang dari kawasan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) BC hingga lampu merah Gunung Malang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan, Yosef Gunawan mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Terlebih, Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan jalur satu arah dua lajur dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi.
“Trotoar dibangun menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki. Ketika dialihfungsikan untuk berjualan, maka hak pejalan kaki terabaikan dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Yosef di sela kegiatan.
Ia menegaskan bahwa penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf A disebutkan, setiap orang dilarang menjalankan usaha di fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, dan saluran drainase.
Yosef menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, Satpol PP telah lebih dulu mengedepankan langkah persuasif. Upaya tersebut meliputi monitoring lapangan bersama pihak kelurahan dan kecamatan, pemberian teguran lisan, hingga penyampaian surat imbauan agar PKL memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang diperbolehkan.
“Operasi hari ini merupakan tahap awal. Kami berharap para PKL dapat mematuhi aturan yang ada. Namun jika ke depan masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain mengganggu fungsi pedestrian, keberadaan PKL di atas trotoar juga dinilai merusak estetika kota. Aktivitas berjualan yang tidak tertata berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas publik, seperti paving trotoar dan saluran drainase, serta menambah kesan semrawut di kawasan perkotaan.
Melalui penertiban ini, Satpol PP berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota. Yosef juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menghormati ruang publik demi kenyamanan bersama.
“Cinta kota tidak hanya diwujudkan dengan pembangunan, tetapi juga dengan menjaga dan merawatnya. Dengan tertib dan saling menghargai ruang publik, Balikpapan akan tumbuh menjadi kota yang aman, nyaman, dan beradab bagi semua,” pungkasnya. (rep)


