Tulis & Tekan Enter
images

Lembaga Adat Paser Siap Kawal Pembangunan IKN

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan sebuah upaya proses percepatan pembangunan, pemerataan, dan pemberdayaan kawasan Indonesia Timur.

Penetapan IKN di wilayah Kaltim ini diharapkan dapat sebagai katalis untuk menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di Pulau Kalimantan dan Wilayah Indonesia Timur secara umum, yang mana dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara disebutkan bahwa salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah tingkat inklusivitas, dalam hal ini adalah pengikutsertaan peran masyarakat setempat sebagai pelaku utama pembangunan.

Seiring dengan berjalannya proses pembangunan kawasan IKN ini diakui bahwa kebijakan pemerintah ini telah membawa dampak bagi masyarakat yang tinggal disekitar kawasan IKN, tentunya tak ketinggalan juga munculnya polemik di tengah masyarakat.

Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Ramsyah mengatakan atas dasar kondisi itulah, maka pihaknya berinisiatif mendukung sepenuhnya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kalimantan bersatu-padu mengawal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, untuk segera terlaksana baik," kata Ramsyah kepada wartawan, Senin (15/8).
Untuk itu, Ia menambahkan, bahwa Lembaga Adat Paser beserta unsur Forkopimda Kecamatan Sepaku telah mengadakan forum silaturahmi dengan mengundang seluruh tokoh adat Paser di Kecamatan Sepaku untuk berkoordinasi sekaligus berdiskusi guna menyamakan persepsi dukungan terhadap pembangunan IKN.

Ia menerangkan, dalam forum tersebut lahir 5 poin pernyataan bersama dukungan dari seluruh tokoh adat Paser dalam wadah Lembaga Adat Paser (LAP).

Pertama, mendukung penuh keputusan Presiden Republik Indonesia bersama DPR-RI yang telah menetapkan dan mengesahkan Undang - Undang Ibu Kota Negara atau KN baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua, mendukung penuh Kepala Otorita Ibu Kota Negara dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khusus IKN.

Ketiga, Masyarakat Adat Paser khususnya Kecamatan Sepaku siap mengawal dan menjaga proses pembangunan serta percaya penh kepada TNI dan POLRI menjaga stabilitas keamanan selama proses pembangunan IKN.

Keempat, mengakui eksistensi kelestarian dan perlindungan adat istiadat Masyarakat Adat Paser Kecamatan Sepaku serta memberi ruang partisipasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara di wilayah Kecamatan Sepaku.

Dan kelima, memastikan pembangunan KN akan tetap mengedepankan konsep pembangunan hijau danpertumbuhan berkelanjutan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar