Tulis & Tekan Enter
images

Lindungi Konsumen, Disdag Balikpapan Intensifkan Sidak Alat Ukur Pedagang

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan melalui UPTD Metrologi terus mengingatkan para pedagang serta pelaku usaha untuk melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, seperti timbangan, takaran, maupun alat ukur panjang. Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, sehingga hak konsumen dan pelaku usaha tetap terlindungi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri, menegaskan bahwa tera dan tera ulang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar nasional metrologi. 

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perdagangan yang transparan, adil, dan terpercaya.

“Alat ukur itu bermacam-macam ada alat timbang, takar, maupun ukur panjang. Semua harus diuji kelayakannya agar hasil pengukuran sesuai standar. Inilah yang menjadi tugas utama UPTD Metrologi,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

Haemusri menjelaskan, ketidakakuratan alat ukur dapat terjadi karena dua faktor, yaitu kesengajaan dalam bentuk manipulasi alat untuk merugikan konsumen, atau karena keausan akibat pemakaian jangka panjang sehingga alat tidak lagi menunjukkan hasil yang tepat.

“Kami ingin melindungi konsumen dari kecurangan. Selain itu, alat ukur yang tidak akurat bisa merugikan baik penjual maupun pembeli,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha, Disdag Balikpapan secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional, modern, hingga sentra usaha lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara bergilir di seluruh wilayah kota.

Tak hanya alat ukur di pasar, UPTD Metrologi juga melakukan pemeriksaan ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Pemeriksaan mencakup akurasi mesin pengisian bahan bakar, sehingga takaran bensin maupun solar sesuai dengan volume yang dibayar pelanggan. Bahkan, tangki mobil pengangkut BBM juga menjadi sasaran tera ulang untuk memastikan kapasitasnya tidak berkurang akibat kerusakan atau perubahan bentuk fisik.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tangki mobil. Kadang volume berkurang akibat adanya kerusakan atau benjolan di dalam tangki, sehingga perlu dipastikan kembali sesuai kapasitas yang sebenarnya,” jelasnya.

Haemusri menegaskan, bahwa layanan tera dan tera ulang kini diberikan secara gratis oleh pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha diimbau untuk lebih proaktif memeriksakan alat ukurnya demi menjaga kepercayaan konsumen.

“Dulu memang ada biaya, tapi sekarang sudah gratis. Kami harap para pedagang lebih proaktif melakukan tera ulang agar alat ukurnya benar-benar sesuai standar,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, tindakan curang dalam timbangan maupun takaran bertentangan dengan nilai moral dan agama.

“Kami minta kesadaran bersama. Gunakan alat ukur yang benar agar kejujuran dalam perdagangan tetap terjaga,” pungkasnya. (rep)



Tinggalkan Komentar

//