Kaltimkita.com, Balikpapan – Seorang pembantu ruma tangga berinisial IW (41) harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran aksi nekatnya yang menipu majikannya sendiri berinisial BD.
Kasus tersebut berawal saat sang majikan dan pembantunya IW menggadaikan gelang emas di kantor Pegadaian Klandasan bulan Juli 2020 lalu.
Kemudian pada 10 Agustus 2020, pelaku menebus gelang emas tersebut. Tanpa sepengetahuan korban. Dan menjualnya kembali dengan harga Rp 24.250.000.
"Pelaku ini menebus gelang yang digadaikan tanpa sepengetahuan majikan selaku pemiliknya. Kemudian menjualnya kembali," kata Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, Jumat (11/9).
Aksinya pun diketahui oleh korban. Saat menantu korban hendak menebus kembali gelang emas tersebut pada tanggal 2 September 2020. Sebelumnya korban mendapat kabar dari Pegadaian bahwa emas tersebut akan dilelang.
Mendengar bahwa sang majikan akan menebus gelannya, sang pembantu IW langsung merayu korban dengan menawarkan diri untuk pergi menebus emas tersebut. Dengan alasan, ia mengaku kenal dengan orang dalam di Pegadaian.
"Pelaku ini mengaku kenal orang dalam. Jadi biar enggak antri ketika sampai di Pegadaian. Korban pun akhirnya percaya dan menyerahkan uang tebusan ke pelaku," ujarnya.
Uang tersebut oleh pelaku dibelikan gelang emas palsu, kemudian diberikan kepada korban. Namun rupanya korban menyadari bahwa gelang tersebut bukanlah gelang emas yang digadaikannya.
"Gelang emas itu bukan seperti yang dia gadaikan. Korban pun curiga dan akhirnya mengetahui kalau ternyata itu palsu," ucapnya.
Korban pun merasa keberatan dan melapor ke Polresta Balikpapan. Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikawasan Sepinggan.
"Dari tangan pelaku didapati barang bukti uang sebesar Rp 10 juta sisa hasil dari penjualan emas tersebut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (tim)