Tulis & Tekan Enter
images

FOTO : Ilustrasi

Mantan Polisi Jadi Perantara Catur Adi Kendalikan Peredaran Sabu di Dalam Lapas

KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, terus menjadi sorotan. Pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan menjadi faktor utama yang menyeret nama Catur dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

EK merupakan sosok dibalik peredaran narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh Catur. Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet mengatakan, tersangka EK merupakan mantan anggota kepolisian. Terakhir bertugas sebagai anggota Polres Penajam Paser Utara. “EK adalah mantan polisi yang telah dipecat karena kasus narkoba. Dia telah dua kali dipidana dengan total hukuman 10 tahun,” kata Pujiono, Selasa (11/3/2025).

Ditanya, soal adanya indikasi petugas Lapas yang "bermain" dalam kasus ini, Pujiono tak menampik. Menurut dia, lolosnya narkoba ke dalam Lapas mustahil terjadi tanpa adanya campur tangan petugas. Mengingat Lapas Balikpapan menerapkan keamanan super ketat. "Saat ini masih dalam penyelidikan. Dan para petugas masih dimintai keterangan saja sebagai saksi,” tambahnya.

Pujiono menguraikan, kasus ini terungkap berawal dari razia gabungan yang dilakukan oleh Lapas Balikpapan, Polda Kaltim, dan Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu. Ia menambahkan jika razia dadakan tersebut dilakukan atas dasar informasi dari kepolisian, terdapat dugaan bahwa ada bandar dari luar yang memasukkan narkoba ke dalam jaringan peredaran di Lapas Balikpapan.

"Dalam proses pemeriksaan, EK yang diduga sebagai bagian dari jaringan tersebut langsung dimintai keterangan. Kemudian menunjukkan lokasi barang bukti yang berada di dalam lapas," jelasnya.

Pada berita sebelumnya, Direktur Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, Kasus ini bermula dari razia narkoba yang dilakukan di Lapas Kelas II A Balikpapan pada 27 Februari 2025. Dalam razia tersebut, petugas menemukan adanya peredaran narkoba dengan barang bukti 69 gram sabu.

Polisi kemudian mengamankan sembilan tersangka, termasuk EK, yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam lapas. Termasuk E lainnya yang berperan sebagai bendahara dan mengatur uang hasil penjualan narkoba di Balikpapan.

“E yang berperan sebagai bendahara dan mengatur uang hasil penjualan narkoba di Balikpapan,” jelas Senin Brigadir Jenderal Mukti Juharsa.

Selain mereka, polisi juga menangkap beberapa tersangka lain, yaitu S, J, S, A, B, B, F, dan G. Berdasarkan keterangan dari tersangka EK, diketahui bahwa sosok yang mengendalikan peredaran narkoba di lapas adalah Catur.

Polisi menelusuri aliran uang hasil penjualan sabu di lapas. Uang yang dipegang oleh bendahara EK diserahkan kepada E pengendali, yang kemudian mentransfernya ke rekening D.

Dari rekening D, uang tersebut diteruskan ke rekening K dan R, yang ternyata dikuasai oleh Catur.

Dari hasil penyelidikan ini, polisi menyimpulkan bahwa Catur adalah bandar besar narkotika di Kalimantan Timur yang telah beroperasi sejak lama. Saat ini, penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus dilakukan, dan polisi memastikan bahwa seluruh aset yang terkait akan disita.

“Total rekening nanti, nilanya bombastis yang jelas, nanti akan diekspose,” kata Mukti.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga membenarkan bahwa Catur adalah mantan anggota kepolisian. Ia disebut-sebut sebagai penguasa peredaran narkoba di Kalimantan Timur dan memiliki berbagai aset mewah yang kini dalam proses penyitaan.

Bahkan, terungkap bahwa serah terima pengendali peredaran narkoba di lapas dilakukan melalui panggilan video antara Catur, E, dan A. Diketahui bahwa A kini telah bebas dari masa tahanannya.

Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan aliran dana hasil kejahatan ini ke Persiba dan pihak lainnya. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Hendra dan Udin, juga tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Aliran dana, ke Persiba, ke mana saja, nanti didalami. Kami belum bisa bicara gamblang. Ada kaitan sama Hendra,” kata Mukti.

Hendra dimaksud adalah Hendra Sabarudin. medio September 2024, Mabes Polri menyita sejumlah aset milik Hendra senilai Rp221 miliar. Hendra diduga sebagai pengendali peredaran narkoba Indonesia wilayah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawewsi, Bali hingga Jawa Timur.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga meyakini adanya keterlibatan oknum di dalam Lapas Kelas II A Balikpapan yang membantu jalannya peredaran narkoba ini. “Hal ini masih terus didalami oleh penyidik,” jelas Mukti.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan mengungkap nilai total rekening yang digunakan dalam transaksi ini, yang dikatakan bernilai fantastis. Semua aset hasil kejahatan yang terkait dengan Catur akan disita guna memiskinkan sang bandar.

Polisi berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“C ini penguasa Kaltim, rumah mewah, semua akan dimiskinkan disita semua yang terkait,” jelasnya. (and)


TAG

Tinggalkan Komentar