Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi. Ia dipidana satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Aditya Narwanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan jika Heru Bambang divonis satu tahun enam bulan penjara.
"Betul. Sudah kami eksekusi Hari Selasa kemarin, vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Aditya saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Numun, Aditya belum mau memberikan komentar banyak. Ia hanya membenarkan jika Heru Bambang divonis terkait permasalahan tanah. "Minggu depan aja saya sampaikan ya, intinya itu putusan Kasasi. Soal tanah," ungkapnya.
Saat ini mantan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2011-2016 itu telah ditahan di Lapas Klas II A Balikpapan. "Ada di Lapas," tutur Aditya.
Dikonfirmasi terpisah, kepada Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Klas II A Balikpapan, Slamet Riyadi membenarkan bahwa Heru Bambang telah berada di Lapas untuk menjalani masa penahanan.
"Sudah ada di dalam (Lapas, Red). Tanggal 10 Marer 2021 di bawa," katanya saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Dikatakan, Heru Bambang saat ini masih berada di ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling).
"Ada di Penaling. Prosedurnya sama kayak tahanan lain yang baru masuk, di Penaling dulu," tuturnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Heru Bambang, Mangara Gultom mengklarifikasi bahwa kasus yang menimpa Heru Bambang bukanlah persoalan tanah, melainkan kasus turut serta dalam perkara penipuan.
"Itu bukan kasus tanah, itu perkara turut serta dalam penipuan," ucapnya. (an)