Tulis & Tekan Enter
images

Salah satu tenaga cleaning service penginapan kelas melati, yakni tersangka SU yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 40 gram.

Miliki Sabu Dalam Penginapan Salah Satu Hotel Primadona, Tenaga Cleaning Service  Diamankan Opsnal Polsek Sangatta Utara

KaltimKita.com, SANGATTA – Jajaran Polres Kutim terus menerus akan berantas peredaran narkoba. Ya  jumat (15/1/2021) sekira pukul 15.00 wita, Polsek Sangatta Utara mendapatkan laporan masyarakat adanya transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika sabu-sabu di penginapan kelas melati Primadona seputaran Kota Sangatta.

Laporan tersebut lantas Kapolsek Sangatta Utara AKP Slamet Riyadi  melakukan giat penindakan terhadap target sasaran yang dituju.  Sebelumnya terlebih dahulu berkoordinasi langsung kepada dengan Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko SH SIK MSi.

Dalam pengungkapan, tim opsnal langsung memasuki lobi penginapan Primadona. Pihaknya langsung meminta izin untuk melakukan penangkapan. Dimana disinyalir dalam kamar 308 terdapat sabu yang tersimpan.

Benar saja, saat diketok pria yang menjadi target operasi bernisial SU (49) ada di dalam kamar. Saat diinterogasi, awalnya tersangka tidak mau mengakui telah menyimpan barang haram tersebut. Terus di desak, akhirnya SU langsung nenunjukan barang haram tersebut.

 Selain mengamankan barang bukti, "polisi juga amankan 1 set alat hisap dan handphone senter milik tersangka. 

”Kami mendaptkan satu paket sabu dalam bungkusan isolasi berwarna hijau seberat 0,40 gram lengkap dengan satu set peralatan isap, pipet kaca dan handphone senter,” ujar Kapolsek Sangatta Utara AKP Slamet Riyadi.

Usut punya usut setelah diinterogasi ternyata tersangka SU merupakan salah satu oknum dari tenaga cleaning service pada penginapan tersebut. Akhirnya setelah mendapatkan cukup bukti, tersangka SU langsung  diamankan petugas kepolisian dari Polsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Slamet Riyadi menegaskan atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal  112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

 Kapolsek Sangatta Utara Slamet Riyadi akan terus awasi penginapan-penginapan melati di wilayah hukumnya.

Terkait adanya pengungkapan penangkapan  cleaning service, maka Kapolres Kutim Welly  bersama Kapolsek Sangatta Utara SU akan terus meningkatkan kewaspadaan melalui giat razia, penertiban yutisi di setiap penginapan kelas melati.

”Saya imbau juga kepada kapolsek lainnya, untuk kerja ekstra memerangi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika termasuk menyasar usaha-usaha jasa penginapan kelas melati. Terlebih apabila didapati adanya informasi jaringan peredaran narkotika, terus tindaklanjuti secara mendalam,” tutup pemegang tongkat komando pimpin di Mako Polres Kutim. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//