Tulis & Tekan Enter
images

Minimnya Penghulu di Berau Dinilai Hambat Pelayanan, DPRD Soroti Lemahnya Koordinasi Pusat–Daerah

KaltimKita.com, TANJUNG REDEB - Keterbatasan jumlah penghulu di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pencatatan nikah, sejumlah kecamatan justru hanya memiliki satu petugas penghulu.

Kondisi ini dinilai menghambat pelayanan masyarakat, terutama pada momen-momen tertentu ketika banyak pernikahan berlangsung pada hari yang sama.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menegaskan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama tetapi belum mendapatkan penyelesaian signifikan.

“Kalau jumlah satu penghulu untuk satu kecamatan, tentu tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Apalagi jika ada satu momen pernikahan dalam sehari terjadi lebih dari satu,” jelasnya.

Elita menjelaskan bahwa kewenangan penambahan penghulu berada pada Kementerian Agama sebagai lembaga vertikal pemerintah pusat.

Hal inilah yang membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang banyak untuk melakukan intervensi. “Paling tidak, satu kecamatan ada 2–3 penghulu,” ungkapnya.

Berdasarkan data Kemenag Berau, dari 13 kecamatan, sembilan kecamatan seperti Segah, Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Sambaliung hingga Biduk Biduk hanya memiliki satu penghulu.

Sementara Kecamatan Kelay, Gunung Tabur, Maratua, dan Pulau Derawan memiliki dua penghulu. “Perlu ada evaluasi. Terkadang masalah seperti ini tidak tersentuh pemerintah daerah,” tandasnya. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//