Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan berinisial RH (47) meminta dilakukannya rekonstruksi ulang langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diketahui, korban yang merupakan Ketua RT 02 Baru Ulu tewas beberapa waktu setelah dibuang oleh tersangka berinisial SM (43) dari jendela rumahnya di pemukiman atas air di Gang Jembatan Empat, Balikpapan.
Salah seorang advokat dari tim pembela keluarga korban, Jaluddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolsek Balikpapan Barat pekan lalu, Selasa (3/2/2025).
Dalam surat tersebut, tim yang terdiri dari Cheppy Gumilang, Reezky T. Marpaung, Everton J. Hutabarat, Iva Yulia M., Agya Gynandika, serta Mei Setyawan, menekankan dua poin krusial dalam proses penyidikan.
"Kami meminta agar dilakukan rekonstruksi ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tujuan untuk mencari kebenaran materiil," tegas Jaluddin, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, reka ulang di lokasi asli sangat penting untuk menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka dengan bukti fisik yang ada di lapangan.
Selain pemindahan lokasi rekonstruksi, tim kuasa hukum mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dari pihak keluarga.
Mereka juga meminta kehadiran saksi ahli forensik, yakni dokter yang melakukan autopsi, guna membedah mekanisme dan cara kematian korban secara medis.
"Tim kuasa hukum juga mengajukan bukti-bukti baru dan saksi-saksi yang relevan untuk mengungkap motif perkara ini," tambah Jaluddin.
Pihaknya percaya bahwa keterlibatan aktif kuasa hukum akan membantu kinerja kepolisian dalam menyusun kronologi tindak pidana yang akurat.
Upaya ini dilakukan guna menguji kebenaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar peran pelaku dapat terlihat jelas tanpa ada fakta yang tertutupi.
Ditanya apabila kepolisian menolak permintaan itu, Jaluddin meyakini penyidik akan mengakomodasi permohonan tersebut demi terpenuhinya kewajiban penyidikan yang transparan.
"Kehadiran kami justru membantu kinerja kepolisian dalam mengungkap perkara ini secara terang benderang, mengingat hal tersebut merupakan tupoksi penyidik," tutup Jaluddin.
Namun menyangkut permintaan rekonstruksi ulang tersebut, Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman belum memberikan respon saat dihubungi media ini.
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, RH (47), digelar di halaman Polsek Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka tunggal, SM (43), yang memperagakan tujuh adegan utama terkait peristiwa di kawasan permukiman atas air Gang Jembatan Empat, Balikpapan Barat.
Rekonstruksi sempat diprotes keluarga korban yang mengklaim adanya ketidaksesuaian adegan.
Waktu itu, AKP Sukarman Sarun menyebut rekonstruksi bertujuan menyinkronkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.
Hasil visum RSUD Kanujoso Djatiwibowo mengungkap korban belum meninggal saat dibuang ke kolong rumah dan tewas akibat tenggelam.
"Faktanya, dari hasil visum menyatakan bahwa korban belum meninggal pada saat dibuang ke laut tersebut," ujar Sukarman.
Polisi menyebut tindakan tersangka dipicu kepanikan setelah korban pingsan di rumahnya. SM dijerat Pasal 338, 359, dan 181 KUHP lama. (zyn)


.jpg)