Tulis & Tekan Enter
images

Pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa terhadap dua bersaudara di Balikpapan, Hanafiah dan Salasiah, Selasa (10/2/2026). (Ist/Dok. kuasa hukum)

Pertahankan Tanah Warisan Orang Tua, Dua Bersaudara di Balikpapan Malah Diseret ke Meja Hijau

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perkara sengketa lahan yang menimpa dua bersaudara, Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina Sari, bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Kedua terdakwa kini harus duduk di kursi pesakitan atas tuduhan penggunaan surat palsu dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Persoalan ini bermula dari klaim pelapor yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 823 seluas 10.925 meter persegi atas nama pelapor berinisial NK. 

Di sisi lain, pihak terdakwa berpegang pada Surat Bukti Penjualan tanah tahun 1973 dan bukti penguasaan fisik lahan yang telah dilakukan oleh orang tua mereka, almarhum Kardjah, sejak tahun 1952.

Perbedaan dasar alas hak inilah yang kemudian ditarik ke ranah hukum oleh pihak pelapor hingga menjerat dua bersaudara tersebut ke dalam proses hukum.

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Zakaria, menyoroti beberapa kejanggalan dalam perkara dengan nomor register 831/Pid.B/2025/PN Bpp itu. 

Menurutnya berdasarkan data aplikasi "Sentuh Tanahku" dari ATR/BPN, rumah kediaman Hanafiah dan Salasiah sebenarnya tidak masuk dalam koordinat wilayah sertifikat yang diklaim oleh pelapor.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak tim hukum mengenai penerapan pasal memasuki pekarangan yaitu Pasal 167 KUHP yang dituduhkan. 

"Masa kita cuma di pinggir pekarangan, tidak masuk ke pekarangan, bisa dikenakan pidana," sebut Zakaria, Selasa (10/2/2026). 

Tim hukum juga melihat adanya perlakuan diskriminatif dalam pelaporan ini. Zakaria menyebutkan bahwa di lokasi yang sama, terdapat bangunan rumah lain yang secara jelas masuk dalam plot sertifikat pelapor, namun pemilik rumah tersebut tidak dilaporkan atau dipidanakan.

Hal ini memperkuat asumsi tim pembela bahwa ada upaya sistematis untuk menyingkirkan kedua kliennya dari lahan tersebut dengan menggunakan instrumen hukum.

Adanya perbedaan perlakuan ini dianggap sebagai indikasi bahwa perkara ini memiliki tujuan tertentu di luar penegakan hukum murni.

Dalam persidangan, pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi a de charge (saksi meringankan) yang merupakan warga senior di lingkungan tersebut.

Mantan Ketua RT yang bertugas sejak tahun 1980-an memberikan kesaksian kunci bahwa satu-satunya keluarga yang mendiami dan menggarap lahan pertanian di lokasi sengketa adalah keluarga almarhum Kardjah.

"Saksi mengatakan kalau ada orang yang mengaku punya tanah di situ, itu bohong," kata Zakaria meniru pernyataan saksi mantan Ketua RT. 

Saksi-saksi lain yang merupakan warga asli setempat juga memberikan keterangan serupa di bawah sumpah.

Mereka mengonfirmasi bahwa keluarga terdakwa sudah menetap di sana sejak mereka masih kecil, jauh sebelum adanya klaim sertifikat dari pihak lain muncul ke permukaan. 

Dengan sejarah penguasaan fisik yang begitu lama dan kontinu, penggunaan pasal pidana dianggap sangat tidak relevan bagi orang yang mendiami rumahnya sendiri. 

"Klien kami faktanya sudah tinggal di tempat itu sejak lama," tegas Zakaria.

Tim hukum berargumen bahwa penguasaan fisik selama lebih dari 70 tahun seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Bagi mereka, keberadaan fisik sejak awal tahun 1950-an adalah fakta sosiologis yang tidak bisa dibantah begitu saja oleh selembar surat yang terbit di kemudian hari. 

Terlebih lagi, masyarakat sekitar mengenal lahan tersebut sebagai milik keluarga Kardjah secara turun-temurun, sehingga tuduhan memasuki pekarangan orang lain dianggap sangat dipaksakan oleh pihak pelapor.

Mengenai dakwaan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP), tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli untuk menguji unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). 

Kata Zakaria, ahli hukum pidana tersebut berpendapat bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika ia sendiri tidak memiliki pengetahuan atau kesadaran bahwa surat yang ia gunakan adalah palsu.

Mengingat latar belakang pendidikan dan keterbatasan pengetahuan terdakwa, lanjut Zakaria, sangat sulit bagi mereka untuk melakukan penilaian hukum secara mandiri atas dokumen peninggalan orang tua mereka. 

Zakaria menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki motif untuk memalsukan dokumen apa pun karena mereka yakin pada hak waris mereka. "Jadi, tidak bisa dipidana apabila tidak mengetahui," ungkapnya. 

Lebih jauh, pihak kuasa hukum melihat adanya ambisi dari pihak pelapor untuk menguasai tanah tersebut secara tidak wajar.

Hal ini terungkap dari fakta persidangan yang menunjukkan bahwa pelapor pernah mencoba mengajukan IMTN di lokasi yang sama tanpa memiliki alasan maupun dasar hukum yang jelas.

Menurut tim penasihat hukum, pengakuan pelapor mengenai pengajuan IMTN tersebut menjadi bukti kunci. "Dia pernah mengajukan pembuatan IMTN dan tidak punya dasar," tutur Zakaria.

Dia beranggapan, langkah pelapor tersebut dianggap sebagai bentuk pengakuan secara tidak langsung bahwa ia sebenarnya tidak memiliki penguasaan atas lahan tersebut, sehingga mencoba menempuh jalur administratif dan kemudian jalur pidana untuk mengusir terdakwa.

Penasihat hukum menekankan bahwa inti dari masalah ini adalah tumpang tindih kepemilikan lahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata di pengadilan. "Sengketa ini bukan sengketa pidana, karena ini merupakan bagian dari sengketa perdata," jelas Zakaria. 

Menurutnya, memaksakan kasus ini ke ranah pidana adalah bentuk kriminalisasi yang merugikan warga kecil yang sedang mempertahankan hak miliknya.

Zakaria menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian kasus ini mengarah pada upaya pengambilan tanah kliennya melalui tekanan hukum pidana dan penahanan. "Jadi kesimpulan kami, mereka memang mau mengambil secara paksa tanah milik klien kami," ucapnya.

Sejauh ini, agenda persidangan terakhir berupa pemeriksaan setempat. Dimana Majelis Hakim, Jaksa, Kuasa Hukum dan pelapor mendatangi langsung lokasi sengketa. 

Dimana agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//