KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Era digitalisasi tidak hanya dimanfaatkan untuk tumbuhnya inovasi dalam berbagai bidang yang berorientasi pada teknologi digital, tapi justru bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab melakukan tindakan kriminalitas.
ADV Bambang Wijanarko SH CIL menjadi salah satu korban tindakan kriminalitas melalui digital. Namanya, disalah gunakan untuk dijadikan aksi penipuan.
Ya identitas pribadi pimpinan BW and Partner ini digunakan untuk mengelabui para korban di jejaring whats app. Hasilnya, rekan nya yang juga sebagai advokat di Yogyakarta tertipu yakni Adv H Dwi Djanurwanto SH MH.
”Di WA itu bukan nomor pribadi saya, kebetulan pakai foto saya. Yang buat teman percaya, karena pas di telpon suaranya sama,” ujar Bambang Wijanarko, Senin (27/12/2021).
Dalam melancarkan modusnya, pelaku seolah-olah menawarkan hp hasil lelang kejaksaan Negeri Balikpapan yang dibuktikan dengan pihak penghubung. Dalam hal ini JPU Kejari Balikpapan bernama Rijaldi. Dari situ, pelaku memperlihatkan bila sudah membeli hp hasil lelang hp jenis Iphone 13 Pro Max dan Samsung S10 dengan nilai total Rp 8 Juta kepada Koh Aliong yang menjadi pemenang.
”Pelaku seolah-olah menjadi saya. Pelaku menawarkan hp lelang ke teman saya. Karena disitu, seolah-olah saya sudah membeli dua unit hp tersebut lengkap dengan bukti transfer yang juga atas nama saya,” jelasnya.
Merasa yakin dengan modus pelaku, akhirnya korbang langsung mentransfer uang dengan nominal yang sama.
Naas, nasi sudah menjadi bubur. Saat korban sudah melakukan transfer, baru diketahui bila ini merupakan aksi penipuan. ”Kebetulan teman langsung pastikan lagi, karena dia baru sadar itu bukan nomor pribadi saya. Tapi sudah terlanjur di transfer,” pungkasnya.
Nah, atas kejadian ini, pihak korban sudah melaporkan nya ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencari dan mengungkap keberadaan pelaku. ”Saat ini dalam penyelidikan. Semoga kasus ini bisa terungkap dan tidak ada lagi korban lainnya,“ tutupnya. (and)


