Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Oknum tenaga pendidik berinisial BS (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap beberapa murid perempuan di bawah umur.
Tersangka yang merupakan tenaga pendidik sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah di wilayah Balikpapan Tengah tersebut kini telah menjalani penahanan di sel tahanan kepolisian.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 6 Maret 2026.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, polisi telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menjerat pria paruh baya tersebut.
"Tersangka inisial BS, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan tenaga pendidikan, dan saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan," tegas Kombes Jerrold, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa BS merangkap jabatan sebagai guru olahraga dan Plt kepala sekolah.
Sejauh ini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai lima orang anak perempuan dengan rentang usia antara 11 hingga 12 tahun.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan tersangka di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan ruang guru.
Mengenai cara tersangka beraksi, lanjut Jerrold, para korban dipanggil secara bergantian ke ruangan tertentu dengan memanfaatkan otoritasnya sebagai guru.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa perbuatan cabul yang tidak pantas terhadap para muridnya.
"Modus operandi yang dilakukan, para korban dipanggil ke ruang UKS, kemudian tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa perbuatan cabul," ungkap Jerrold.
Ia menambahkan bahwa bentuk pelecehan tersebut meliputi tindakan memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh sensitif para korban.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di sela-sela aktivitas latihan olahraga, di mana tersangka bertindak sebagai instruktur para korban.
Penyidik Unit PPA Polresta Balikpapan telah memeriksa total tujuh orang saksi, yang terdiri dari saksi korban dan orang tua mereka.
Selain keterangan saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik untuk memperkuat sangkaan terhadap BS.
"Barang bukti sebagaimana hasil gelar perkara yang ada, yaitu hasil visum et repertum, adanya sobekan pakaian para korban, serta satu lembar tangkapan layar percakapan antara tersangka dan salah satu korban," jelas Kapolresta.
Keterangan dari pelapor yang merupakan orang tua korban menyebutkan bahwa aksi ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang-ulang.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 418 ayat 2 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya. Saat ini, polisi masih terus mendalami motif utama tersangka di balik serangkaian tindakan asusila tersebut.
Ini bukan yang pertama. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah juga pernah terjadi di kabupaten tetangga sekitar setengah tahun silam.
Di Kutai Timur, seorang guru SD berinisial NS (34) ditangkap pada September 2024 setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap siswi kelas 6 sejak korban masih duduk di bangku kelas 5. Artinya, berlangsung tiga kali seminggu selama hampir setahun. (zyn)


