Kaltimkita.com, BONTANG - Kecamatan Bontang Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang kembali melakukan jemput bola pembuatan KTP dan KIA. Kali ini mereka mengujungi warga penyandang disabilitas di RT.22 Kelurahan Tanjung Laut, Kamis (31/08/2023).
Perekaman data kependudukan dengan metode jemput bola itu wujud diperuntukan bagi warga yang belum memiliki KTP-elektronik dan tidak mampu untuk datang langsung ke Kecamatan Bontang Selatan.
Program inovasi Pembela Jempol (Pelayanan E-KTP, KIA Masyarakat Difabel, Lansia dan orang Sakit Jemput Bola) merupakan wujud mempermudah masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.
Camat Bontang Selatan Kamsal mengatakan, penetiban administrasi kependudukan wajib dilaksanakan. Apalagi KTP wajib dimiliki. Hal ini karena kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku. KTP Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal penduduk dari suatu negara tertentu, dimana penduduk dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
“Suatu penduduk wajib memiliki kartu tanda pengenal, terlebih kartu tanda penduduk yang cukup penting sebagai penanda bahwa ia adalah seorang warga negara dari negara tersebut. Dengan memiliki KTP juga masyarakat dianggap memiliki tujuan pada suatu tempat, ini sama halnya seperti pada manfaat dasar negara yang menjadi salah satu faktor warga negara yang memiliki kartu identias resmi,” ungkapnya.
Dia pun meminta kepada seluruh ketua RT untuk menginformasikan kepada warganya untuk melakukan pembuatan indentitas tersebut.
“Kita terus memberikan layanan pembuatan KTP dengan mudah. Target semua memiliki KTP dan KIA. Dengan begitu semuanya tertib adminstrasi,”tutupnya. (adv)