KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terus digencarkan oleh para anggota DPRD Kaltim. Hal ini agar masyarakat bisa mengetahui secara langsung peraturan yang telah dibuat. Salah satunya yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim Ir Muhammad Adam.
Ya politikus Partai Hanura ini melakukan Sosper tentang Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 berisi tentang penyelenggaraan bantuan hukum di RT 41 Jalan Soekarno-Hatta KM 21 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Jumat (4/6/2021).
Sosper tentang bantuan hukum kepada para warga di penghujung utara kota minyak ini tentu tepat sasaran. Terlebih para warga yang berdomisili di daerah tersebut sebagian besar masih buta akan hukum.
”Kami disini (KM 21, Red.), sebagian besar tidak begitu paham dengan hukum. Yang kami tahu hanyalah hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Adanya Perda bantuan hukum ini, sangat dibutuhkan bagi kami,“ celetuk Warga RT 41, Said saat memberikan pertanyaan.
Warga lain pun mengeluarkan nada yang sama. Mereka berkata bila selama ini buta akan hukum. Adanya Perda ini cukup membantu. ”Saya mewakili RT 41 bersyukur dengan rencana Perda bantuan hukum ini. Semoga bisa terbantu ke depannya,“ timpal Ketua RT 41, Salla.
Muhammad Adam mengatakan memang Perda bantuan hukum ini ditujukan kepada warga kurang mampu. Nah di kawasan m KM 21 khususnya RT 41, sudah sesuai dengan kondisi masyarakatnya.
”Hanya saja, masalahnya saat ini, sampai sekarang Pergub nya belum ada. Ini yang menjadi kendala kita saat sosialisasi. Padahal masyarakat sangat antusias bahkan kritis menyampaikan beberapa pertanyaan. Kapan bisa dilaksanakan, dalam bentuk apa bantuan hukum dan seperti apa,“ ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengprov Kodrat Kaltim.
Pun begitu, ia mengatakan Perda bantuan hukum ini merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum. ”Makanya percuma disahkan Perdanya, kalau tidaj ada Pergubnya. Semoga secepatnya Pergub bisa keluar, sehingga Perda ini bisa dirasakan masyarakat,“ akunya.
Sementara itu, Perda ini sejatinya menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Termasuk menjamin bahwa bantuan hukum dapat dirasakan oleh penduduk Kaltim yang masuk dalam kategori miskin atau kurang mampu tetapi sedang tersangkut masalah hukum.
Terlebih Indonesia merupakan negara hukum. Tercantum dalam pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua) menyatakan setiap orang berhak atas pengakukan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Memang, jika Perda ini telah berjalan, masyarakat mendapatkan bantuan hukum baik pidana maupun perdata hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Nantinya Pemerintah yang akan menunjuk bantuan hukum dengan LBH yang sudah menjalin kerja sama. Utamanya berdomisili di Kaltim dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI.
Untuk calon penerima bantuan hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan data foto kopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum hingga uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenan dengan perkara. (and)