Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Ir. H. Muhammad Adam, M.T. menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dikediamanannya di Kelurahan Kelandasan Ulu, Balikpapan Kota, pada Rabu (17/11/2021) siang.
Muhammad Adam mengapresiasi kepada para warga yang hadir, meski undangan terbatas, namun masyarakat datang dengan tetap mengedepankan kedisplinan Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam Sosper garapannya kali ini,selain mengumpulkan para kaum wanita dilingkungannya, ia juga menghadirkan Hijabers Community of Balikpapan (HCoB) guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para perempuan-perempuan untuk berperan serta dalam proses kemajuan pembangunan daerah.
"Selama ini kita anggap bahwa peran serta perempuan belum setara dan berkeadilan dengan laki-laki, sehingga dianggap perlu ada sebuah Perda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Kenapa harus perda, agar ada hak dan kewajiban, akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan," jelas Adam didalam sambutannya.
Hal demikian mengacu terhadap instruksi Presiden, lanjutnya, tentang keseteraan Gender, mulai dari kegiatan sosial dalam hal pembangunan bahkan ke bidang politik.
"Bahkan lebih ekstrim lagi, undang-undang mensyaratkan bahwa peran serta perempuan dalam politik wajib 30 persen. Jadi proses serangkaian agenda politik kita, jika ada pemilihan umum, maka setiap partai politik wajib menyertakan 30 persen caleg wanitanya," sambung Adam.
Dalam konteks yang lebih luas Perda tersebut mewajibkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi, wajib menyusun kemudian membuat program dan menganggarkan hal-hal yang menyertakan peran serta perempuan dalam proses pembagunan.
"Kenapa demikian, karena sekian lama perempuan tidak diberi ruang yang sama dengan pria sehingga peran sertanya dianggap minim," terang Adam.
"Supaya ini bisa berjalan maka dibuatkan perdanya, sehingga jika ada OPD yang tidak menyertakan, memprogramkan, atau melibatkan perempuan sama banyaknya laki-laki akan dikenakan sanksi administrasi atau pernyataan satu dan dua," tambahnya.
Dalam momen ini, Adam mengajak Hijabers Community of Balikpapan (HCoB) untuk membentuk program yang bisa disampaikan ke 63 OPD Provinsi Kaltim yang sudah 50 persen meresponsif dengan perda tersebut.
"Jadi nanti HCoB buat program dan nanti saya teruskan. Kalau masih ada ketimpangan sampaikan ke saya lalu kita sampaikan ke OPD yang terkait, bahwa program anda (OPD, red) belum melibatkan perempuan secara maksimal, sehingga mereka akan menyusun programnya tahun-tahun berikut dan dianggarkan kegiatannya untuk melibatkan lebih banyak perempuan. Dan saya harapkan HCoB bisa terlibat lebih jauh dari program yang dimaksud," tandasnya.
Sementara itu anggota HCoB, Nuryani mengusulkan dari setiap lingkungan RT untuk dibentuk area tempat bermain tradisional serta latihan menari, hal demikian diharapkannya agar anak-anak tidak terlalu kecanduan dengan permainan gadget.
Berbeda dengan Oyan yang juga anggota HCoB yang ingin diberikan masukan serta pencerahan usulan program.
Namun Adam memberikan masukan, bahwa HCoB agar membuat program yang bisa berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi, seperti tentang Anak Jalanan (Anjal), dan Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur. Mengingat kejadian yang menghebohkan beberapa waktu lalu, yang pelakunya seorang dosen juga aktivis.
"Jadi nanti HCoB bikin program dengan usulan-usulan yang disampaikan," jelas Politisi Hanura ini.
Sebelum menutup Sosper, Adam berharap kelak akan ada Perda tentang kekerasan di dalam rumah tangga.
"Mudah-mudahan kami DPRD Provinsi bisa membuat Perda tentang itu," pungkasnya. (lex/and)