Tulis & Tekan Enter
images

SEPAKAT : Dalam Rapat Kerja Kota (Rakerkot) KONI Balikpapan di Hotel Grand Tiga Mustika, Jumat (14/11/2025), memutuskan Musorkotlub terlaksana Minggu (16/11/2025).

Musorkotlub Dipercepat, Pemilihan Ketua KONI Balikpapan Ditentukan Akhir Pekan Ini

KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Balikpapan segera memiliki ketua baru untuk periode 2025–2029. Penentuannya dijadwalkan melalui Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) yang akan digelar Minggu (16/11/2025). Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Kota (Rakerkot) KONI Balikpapan di Hotel Grand Tiga Mustika, Jumat (14/11/2025).

Caretaker Ketua KONI Balikpapan, Tommy Ghozali, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musorkotlub biasanya dilakukan dua pekan setelah Rakerkot. Namun atas permintaan seluruh cabang olahraga (cabor), agenda ini dimajukan.

“Semua cabor meminta percepatan, jadi kita laksanakan minggu ini supaya segera tuntas. Mulai hari ini hingga Sabtu malam pukul 00.00 Wita, tim penjaringan dan penyaringan membuka pendaftaran bakal calon ketua,” ujar Tommy.

Terkait persyaratan calon ketua, Tommy menjelaskan bahwa kandidat harus pernah memimpin cabor, merupakan Warga Negara Indonesia, dan ber-KTP Indonesia. Selain itu, syarat utama adalah memperoleh dukungan minimal 30 persen dari 62 cabor yang ada.

“Angka 30 persen itu baku, mengikuti standar dari pusat hingga ke daerah. Meski tidak tertulis di AD/ART, aturan ini sudah biasa digunakan,” tegasnya.

Sementara itu, mencuat sejumlah nama yang digadang-gadang maju, salah satunya Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali. Menanggapi aturan UU MD3 yang mengatur posisi anggota DPRD, Tommy menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah KONI untuk memutuskan.

“Berdasarkan undang-undang olahraga dan peraturan KONI itu boleh. Peraturan MD3 bukan ranah kita lagi,” katanya.

Tommy menegaskan bahwa pejabat publik diperbolehkan menjadi ketua KONI, selama tidak menerima honor atau gaji dari organisasi.

“Dia itu boleh, tapi tidak boleh menerima honor. Kalau tugas monitoring, itu bisa. Sebagai panitia boleh, tapi menerima honor tidak boleh. Pokoknya dia tidak boleh terima gaji, itu saja,” tegasnya. Ia mencontohkan bahwa saat ini Sekda Paser menjabat Ketua KONI di daerahnya.  (and)

 


TAG

Tinggalkan Komentar

//